Pengertian PKKPR Laut: Panduan untuk Bisnis dan Investor di Indonesia
“Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut) memastikan setiap aktivitas di laut, mulai dari budidaya ikan hingga pariwisata, telah sesuai rencana tata ruang dan minim dampak lingkungan. Proses pengajuannya melalui OSS memberikan kepastian hukum dan keamanan investasi bagi pelaku usaha dan investor.”
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Laut adalah izin yang wajib dimiliki oleh bisnis atau investor yang ingin menggunakan ruang laut di Indonesia. Izin ini memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan di laut, seperti budidaya ikan, pariwisata, atau pertambangan, sudah sesuai dengan rencana tata ruang laut yang ditetapkan pemerintah.
PKKPR Laut sangat penting agar pemanfaatan laut tetap teratur dan tidak merusak lingkungan. Pemerintah menerapkan aturan ini agar bisnis di laut bisa berjalan tanpa mengganggu ekosistem laut dan hak masyarakat pesisir.
Apa Itu PKKPR Laut?
PKKPR Laut adalah izin resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa suatu kegiatan di laut sudah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku (Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang). Izin ini wajib dimiliki oleh siapa saja yang ingin memanfaatkan ruang laut, baik untuk usaha kecil seperti keramba ikan maupun proyek besar seperti pembangunan pelabuhan.
PKKPR Laut membantu memastikan bahwa semua aktivitas di laut tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Dasar Hukum PKKPR Laut
PKKPR Laut diatur dalam beberapa peraturan, yaitu:
- Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur tentang pemanfaatan ruang, termasuk ruang laut (PP 21/2021).
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut (Permen KKP 28/2021), yang menjelaskan secara rinci tentang proses pengajuan dan kegiatan yang memerlukan PKKPR Laut.
Kegiatan yang Memerlukan PKKPR Laut
Ada beberapa jenis kegiatan yang wajib memiliki PKKPR Laut, antara lain:
- Perikanan dan Budidaya: Seperti budidaya ikan di keramba jaring apung atau tambak di laut.
- Energi dan Pertambangan: Seperti pengeboran minyak dan gas di laut.
- Pariwisata: Pembangunan resort terapung atau wisata bahari.
- Konservasi Lingkungan: Proyek untuk melindungi ekosistem laut seperti terumbu karang.
Cara Mengajukan PKKPR Laut
Proses pengajuan PKKPR Laut dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang disediakan oleh pemerintah. Berikut langkah-langkahnya:
- Daftar akun di sistem OSS.
- Isi data usaha dan lokasi kegiatan.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti izin usaha dan rencana kegiatan.
- Permohonan akan dievaluasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Jika disetujui, PKKPR Laut akan diterbitkan melalui sistem OSS.
Izin ini berlaku selama jangka waktu tertentu dan harus diperpanjang jika kegiatan usaha masih berlangsung.
Dokumen yang perlu diunggah adalah Rencana kegiatan yang termasuk kegiatan utama dan penunjangnya, kegiatan berusaha atau non berusaha dan kegiatan strategis nasional atau non strategis nasional.
Selain itu, pemohon harus memberikan peta lokasi yang dilengkapi dengan sistem koordinat lintang (latitude) dan bujur (longitude), rencana tapak (site plan) kegiatan, kebutuhan luas perairan, informasi Pemanfaatan Ruang Laut di sekitar lokasi, kedalaman dan informasi penggunaan perairan (permukaan/kolom/dasar), dan data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya (ekosistem, hidrografi, dan oseanografi).
Persyaratan lengkap dokumen- dokumen di atas terdapat di dalam Pasal 123 ayat (3) Permen KKP 28/2021.
Mengapa PKKPR Laut Penting untuk Bisnis?
PKKPR Laut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan memiliki PKKPR Laut, bisnis Anda di laut akan dianggap legal dan tidak melanggar aturan.
Selain itu, izin ini juga melindungi bisnis dari risiko sanksi atau pembatalan izin usaha.
Bagi investor, kepastian hukum ini sangat penting karena membuat investasi menjadi lebih aman dan terjamin.
Tantangan dalam Pengajuan PKKPR Laut
Walaupun penting, banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang masih belum paham tentang kewajiban memiliki PKKPR Laut. Proses pengajuan yang dilakukan secara online juga bisa menjadi kendala bagi masyarakat di daerah pesisir yang memiliki akses internet terbatas.
Pemerintah diharapkan terus memberikan sosialisasi dan bimbingan kepada pelaku usaha agar proses pengajuan ini bisa lebih mudah diakses oleh semua kalangan.
PKKPR Laut adalah izin penting yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha dan investor yang ingin memanfaatkan ruang laut di Indonesia. Izin ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung pengelolaan laut yang berkelanjutan.
Bagi pelaku usaha, memahami dan memiliki PKKPR Laut sejak awal dapat mencegah masalah hukum di masa depan dan memperlancar proses perizinan usaha.
Jika Anda ingin mengajukan PKKPR Laut tetapi bingung dengan prosesnya, GOLAW.id siap membantu. Kami menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan perizinan usaha yang mudah, cepat, dan terpercaya. Hubungi kami melalui [email protected] atau Klik Disini sekarang untuk berkonsultasi dengan konsultan kami.