Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama: Mana yang Wajib Dimiliki Perusahaan Anda?

Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama : Mana yang Wajib Dimiliki Perusahaan Anda?

“Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai landasan hubungan industrial yang mengikat. PP disusun sepihak oleh pengusaha, sedangkan PKB dihasilkan melalui negosiasi dengan serikat pekerja.”

Di balik lancarnya operasional sebuah perusahaan, ada dokumen-dokumen krusial yang sering kali tidak disadari perannya, seperti Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Bagi perusahaan besar, dua istilah ini mungkin sudah akrab di telinga. 

Bukan sekadar formalitas, PP dan PKB sebenarnya mengatur denyut nadi hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan. Dari hak cuti, jam kerja, hingga mekanisme penyelesaian sengketa, semuanya bisa tertuang di dalamnya.

Namun, seringkali muncul pertanyaan: “Haruskah perusahaan membuat PP?”,  “Apakah PKB bisa menggantikan PP?”. Sebelum menjawabnya, mari kita kenali dulu definisinya.

Definisi PP dan PKB

Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Peraturan Perusahaan (PP) adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah hasil perundingan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh, yang berisi syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak (Pasal 1 angka 21 UU Ketenagakerjaan).

Apakah Semua Perusahaan Wajib Membuat PP dan PKB?

Kewajiban untuk menyusun PP diatur secara tegas dalam Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap pengusaha yang mempekerjakan paling sedikit 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh diwajibkan untuk menyusun PP sebagai pedoman tertulis mengenai tata tertib kerja serta hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Namun demikian, PP tidak dapat serta-merta diberlakukan begitu selesai dibuat. Dokumen tersebut baru memiliki kekuatan hukum dan berlaku secara resmi setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang berwenang. Menariknya, pada ayat (2) dari pasal yang sama, terdapat pengecualian penting, yaitu, Perusahaan yang telah memiliki PKB tidak diwajibkan lagi membuat Peraturan Perusahaan.

Artinya, apabila di suatu perusahaan sudah terbentuk PKB yang sah dan disepakati antara pihak pengusaha dan serikat pekerja, maka keberadaan PP menjadi tidak lagi diperlukan. Hal ini disebabkan karena PKB secara hukum telah mencakup seluruh aspek yang diatur dalam PP, bahkan biasanya lebih rinci karena hasil dari proses negosiasi antara kedua belah pihak. 

Dengan kata lain, perusahaan hanya perlu memiliki salah satu: PP atau PKB, tergantung pada struktur hubungan industrial dan keberadaan serikat pekerja di internal perusahaan. Tetapi perlu diketahui bahwa, kedudukan PKB lebih tinggi daripada PP.

Jika terjadi penggabungan perusahaan atau yang kita kenal sebagai merger, lalu kedua perusahaan memiliki PKB, maka berlaku PKB dengan ketentuan paling menguntungkan pekerja, tetapi jika hanya satu yang punya PKB dan lainnya PP, maka PKB itu tetap berlaku hingga masa berlakunya habis.

Pembuatan dan Penyusunan 

Dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia, PP dan PKB memiliki mekanisme penyusunan yang berbeda, baik dari segi pihak yang menyusun, proses, maupun derajat kesepakatannya.

Berdasarkan Pasal 109 UU  Ketenagakerjaan, PP sepenuhnya disusun oleh pengusaha dan menjadi tanggung jawab pengusaha. Artinya, dokumen ini bersifat satu arah dari pihak perusahaan, meskipun tetap harus memperhatikan kondisi hubungan kerja yang berlaku di dalam perusahaan.

Sebaliknya, PKB disusun bersama antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh, atau gabungan dari beberapa serikat pekerja yang telah terdaftar secara resmi di instansi ketenagakerjaan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 116 UU Ketenagakerjaan, yang juga mewajibkan agar PKB disusun secara musyawarah dan dituangkan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.

Perbedaan Prosedural PP dan PKB 

Saat menyusun PP, meskipun pengusaha tidak wajib berunding dengan pekerja, ia tetap harus meminta saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan (Pasal 110 UU Ketenagakerjaan). Namun, penting dicatat bahwa masukan tersebut tidak bersifat mengikat. Artinya, pengusaha memiliki kewenangan penuh untuk menentukan isi final dari PP, dan pekerja tidak dapat mengajukan sengketa terhadap isinya.

Sebaliknya, dalam penyusunan PKB, prosesnya harus melibatkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Dokumen ini lahir dari perundingan yang setara dan harus menghasilkan titik temu agar bisa diberlakukan. Bila tidak tercapai kesepakatan, maka kedua pihak harus menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagaimana diatur dalam Pasal 117 UU Ketenagakerjaan.

Substansi PP dan PKB

PP sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja/buruh, syarat kerja, tata tertib perusahaan, dan jangka waktu berlakunya PP. Masa berlakunya PP adalah paling lama 2 tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya sesuai dengan Pasal 111 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Selama masa berlakunya PP, jika serikat pekerja/buruh di perusahaan tersebut ingin melaksanakan perundingan pembuatan PKB, maka pengusaha wajib melayani.

Sedangkan PKB paling sedikit memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh, jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB, dan tanda tangan para pihak pembuat PKB. Masa berlaku PKB juga paling lama 2 tahun (Pasal 123 ayat (1) UU Ketenagakerjaan). PKB kemudian dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/buruh.

Taat hukum ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban, tapi juga kunci terciptanya hubungan kerja yang sehat dan produktif. Melalui penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang tepat, perusahaan Anda dapat membangun sistem kerja yang tertib, adil, dan minim konflik.

Percayakan kebutuhan hukum ketenagakerjaan Anda kepada GOLAW.id. Kami siap membantu proses penyusunan PP dan PKB secara menyeluruh, sesuai regulasi dan kebutuhan operasional bisnis Anda. Hubungi kami di sales@golaw.id atau Klik Di Sini untuk mulai konsultasi dengan konsultan hukum kami!

Author : Nayla Aisha Aryanto
Editor: Aulina Nadhira

Artikel Terkait