Perbandingan KEK dan Kawasan Berikat 

Perbandingan KEK dan Kawasan Berikat 

“Pilih KEK untuk insentif pajak dan infrastruktur lengkap di kawasan multi‑sektor, atau Kawasan Berikat untuk penangguhan bea masuk. Keputusan bergantung pada skala investasi, jenis usaha, dan kesiapan mengelola perizinan serta kepabeanan.”

Pemerintah Indonesia menyediakan berbagai skema fasilitas kawasan khusus untuk mendorong investasi, ekspor, dan pemerataan ekonomi. Dua di antaranya yang sering digunakan adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Berikat. Meskipun keduanya menawarkan insentif fiskal dan kemudahan perizinan, terdapat perbedaan mendasar dalam aspek hukum, prosedur pembentukan, otoritas pengelola, serta jenis fasilitas yang diberikan. 

Artikel ini akan memberikan perbandingan antara KEK dan Kawasan Berikat, agar pembaca mengetahui perbedaan KEK dan Kawasan Berikat. 

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah wilayah tertentu di Indonesia yang secara resmi ditetapkan untuk mendukung kegiatan ekonomi strategis dan memperoleh berbagai fasilitas khusus. KEK dirancang pada lokasi dengan keunggulan geoekonomi dan geostrategis, serta menjadi pusat kegiatan industri, ekspor‑impor, dan aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi yang berdaya saing internasional.

KEK terbagi atas satu atau beberapa Zona, yaitu: 

  1. Pengolahan ekspor;
  2. Logistik; 
  3. Industri;
  4. Pengembangan teknologi;
  5. Pariwisata;
  6. Energi; dan/atau 
  7. Ekonomi lain. 

Di dalam KEK disediakan fasilitas pendukung dan perumahan bagi tenaga kerja. Setiap KEK juga menyediakan area khusus bagi usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan koperasi. Fasilitas tersebut digunakan untuk menjalankan usaha maupun mendukung operasi perusahaan di kawasan tersebut.

Kawasan Berikat

Kawasan Berikat adalah wilayah pabean yang diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, sehingga tetap menjamin kelancaran arus barang.

Berdasarkan manajemen risiko, terhadap Kawasan Berikat dapat diberikan kemudahan kepabeanan dan cukai berupa: 

  1. Kemudahan pelayanan perizinan;
  2. Kemudahan pelayanan kegiatan operasional;
  3. Pemberian pintu tambahan; dan/atau
  4. Kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya. 

Kawasan Berikat harus berlokasi di kawasan industri. Kawasan Berikat dapat berlokasi di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, sepanjang Kawasan Berikat tersebut diperuntukkan bagi: 

  1. Perusahaan yang menggunakan Bahan Baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus;
  2. Perusahaan industri mikro dan kecil; dan/atau
  3. Perusahaan industri yang akan menjalankan industri di daerah kabupaten atau kota yang belum memiliki kawasan industri atau yang telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis.

Perbandingan KEK dan Kawasan Berikat

Untuk memahami perbedaan kedua skema tersebut secara lebih terstruktur, berikut tabel perbandingan KEK vs Kawasan Berikat dari berbagai aspek penting:

Perbandingan KEK dan Kawasan Berikat
Perbandingan KEK dan Kawasan Berikat

KEK dan Kawasan Berikat menawarkan jalur berbeda untuk mencapai efisiensi biaya dan kemudahan berusaha. KEK lebih berupa “zona unggulan” dengan paket insentif menyeluruh dan dukungan infrastruktur, cocok untuk investasi skala besar, diversifikasi sektor, dan kolaborasi multi-perusahaan dalam satu kawasan. Kawasan Berikat adalah skema yang lebih spesifik dan terfokus, ideal bagi perusahaan manufaktur yang ingin menurunkan biaya impor bahan baku tanpa keluar dari lingkungan operasionalnya.

Butuh panduan lengkap untuk memanfaatkan insentif fiskal dan kepabeanan?Hubungi GOLAW.id sekarang melalui [email protected] atau Klik Disini! Ahli hukum kami siap membantu Anda merancang strategi investasi di KEK atau Kawasan Berikat!

Artikel Terkait