Perizinan Berusaha yang Diperlukan untuk Mengadakan Konser Grup Korea

Perizinan Berusaha yang Diperlukan untuk Mengadakan Konser Grup Korea

“Panduan ringkas perizinan yang wajib dimiliki EO untuk menggelar konser K-Pop di Indonesia, mulai dari NIB/KBLI, sertifikat K3L, hingga izin keramaian Polri dan koordinasi dengan pemda. Kepatuhan ini mencegah risiko pembatalan acara, sanksi hukum, dan kerugian finansial atau reputasi.”

Dalam satu dekade terakhir, industri hiburan Korea Selatan (K-Pop) semakin berkembang pesat, dan dampaknya telah dirasakan secara global termasuk di Indonesia. Konser grup Korea kini menjadi fenomena yang selalu ditunggu-tunggu oleh jutaan penggemar di berbagai daerah, tidak hanya di Jakarta namun juga merambah kota-kota besar lainnya seperti Surabaya, Bandung, Medan, Makassar, hingga Bali. Tingginya antusiasme penggemar musik K-Pop ini telah mendorong event organizer (EO) lokal untuk berlomba-lomba menghadirkan grup-grup idola populer ke Tanah Air.

Di Indonesia, menyelenggarakan konser musik berskala nasional hingga internasional tidak hanya sekadar menyiapkan artis, lokasi, atau menjual tiket. Ada rangkaian persyaratan hukum yang wajib dipenuhi, mulai dari izin usaha yang resmi, sertifikasi standar keselamatan dan keamanan, hingga izin penyelenggaraan acara yang spesifik dari kepolisian serta instansi terkait di tingkat pusat maupun daerah.

Artikel ini akan mengulas aspek perizinan berusaha yang diperlukan bagi penyelenggara acara lokal dalam menyelenggarakan konser grup musik Korea di Indonesia. 

Pentingnya Mematuhi Perizinan bagi Penyelenggara Konser K-Pop di Indonesia

Mematuhi semua persyaratan perizinan usaha merupakan hal krusial bagi setiap EO lokal yang ingin menyelenggarakan konser K-Pop. Kepatuhan terhadap perizinan bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi memberikan sejumlah keuntungan strategis bagi penyelenggara, antara lain:

  • Pengakuan Hukum dan Legitimasi Usaha

Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi sebagai bukti legalitas dan identitas usaha. Legalitas usaha ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi landasan bagi EO untuk melindungi diri secara hukum dan memastikan setiap kegiatannya berada dalam kerangka yang sah.

  • Kemudahan Akses Sponsor dan Mitra

Memiliki perizinan lengkap akan membangun kepercayaan publik dan mitra bisnis terhadap kredibilitas promotor. Sponsor, investor, maupun pemilik venue cenderung lebih yakin bekerja sama dengan EO yang usahanya legal dan kegiatannya direstui pemerintah. 

  • Keamanan Hukum dan Operasional

Dengan mematuhi semua perizinan, EO memperoleh jaminan keamanan secara hukum. Artinya, apabila terjadi sesuatu selama konser (misalnya insiden keamanan atau perselisihan kontraktual), posisi EO lebih terlindungi karena sejak awal telah mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah.

Perizinan Berusaha yang Diperlukan

  • KBLI

Sesuai aturan OSS, kegiatan penyelenggaraan event musik diklasifikasikan dalam KBLI 82302 (Jasa Penyelenggara Event Khusus). KBLI 82302 mencakup usaha pengaturan dan pelaksanaan event khusus seperti festival, konser musik, pertunjukan seni, event olahraga, karnaval dan sejenisnya. Berdasarkan tingkat risikonya, usaha event organizer konser musik dinilai berisiko rendah, sehingga perizinan berusaha cukup berupa penerbitan NIB melalui OSS.

  • NIB

Dalam kerangka ini, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas usahanya. Event organizer konser musik tergolong usaha di sektor pariwisata (bidang usaha impresariat/promotor).

  • Sertifikasi K3L

Selain NIB, pemerintah mewajibkan pemenuhan sertifikasi standar tertentu bagi usaha event organizer. Khususnya, penyelenggara konser musik harus memiliki Sertifikat Standar K3L, yakni standar di bidang Kesehatan, Keselamatan Kerja, Keamanan, dan Lingkungan. Kewajiban ini tercantum sebagai bagian dari perizinan berusaha sektor pariwisata berbasis risiko. 

Sertifikat K3L memastikan bahwa promotor telah memenuhi standar keamanan dan keselamatan (contoh: rencana keselamatan penonton, prosedur darurat, izin pemanfaatan sound system sesuai ambang, dsb.).

  • Perizinan Acara

Di luar izin usaha secara umum, setiap kali akan menggelar konser K-Pop, promotor wajib mengurus izin penyelenggaraan acara. Konser musik, apalagi berskala besar seperti konser K-Pop, dikategorikan sebagai keramaian umum yang memerlukan izin dari kepolisian. Artinya, promotor harus memperoleh Surat Izin Keramaian yang dikeluarkan oleh kepolisian (Polri) untuk setiap acara konser.

  • Koordinasi dengan Instansi dan Pemerintah Daerah

Meskipun perizinan acara kini terintegrasi, penyelenggara konser K-Pop tetap perlu memastikan koordinasi lapangan dengan pemerintah daerah dan instansi setempat berjalan baik. Izin resmi dari OSS/Polri yang terbit biasanya akan ditembuskan ke pemda, namun promotor sebaiknya tetap berkomunikasi dengan pihak daerah. Contohnya, untuk penggunaan lokasi milik pemda (seperti alun-alun atau stadion daerah), perlu mendapat izin penggunaan tempat dari pengelola atau dinas terkait. 

Risiko dan Konsekuensi Konser K-Pop Tanpa Izin Lengkap

Menyelenggarakan konser K-Pop tanpa mengantongi izin yang lengkap merupakan tindakan berisiko tinggi dan dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik dari segi hukum maupun bisnis. Para EO harus menyadari potensi kerugian yang dihadapinya apabila mengabaikan perizinan. Beberapa risiko dan konsekuensi utama konser tanpa izin lengkap antara lain:

  • Pembatalan Acara oleh Otoritas

Konser yang dijalankan tanpa izin resmi dapat sewaktu-waktu dihentikan atau dibubarkan oleh pihak berwenang. Aparat kepolisian berhak membatalkan acara yang tidak berizin demi menjaga ketertiban. Sebagai contoh, penjualan tiket konser K-Pop di Jakarta pernah dihentikan polisi karena penyelenggara belum mengantongi izin keramaian, sehingga petugas langsung meminta pembubaran kerumunan hingga izin acara dinyatakan lengkap.

  • Sanksi Administratif dan Hukum

Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada EO yang melanggar ketentuan perizinan. Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penyegelan lokasi acara, hingga pencabutan izin usaha EO untuk event-event berikutnya. Kasus “We All Are One” pada 2022 menunjukkan contoh ekstrem: promotor K-Pop asing ditangkap karena pelanggaran izin tinggal dan penipuan setelah konser batal dilaksanakan. Artinya, aspek hukum yang dilanggar bisa beragam (keimigrasian, ketertiban umum, perlindungan konsumen), dan semuanya dapat berujung pada proses hukum yang merugikan EO.

  • Tuntutan Hukum dan Tanggung Jawab kepada Konsumen

Konser tanpa izin rentan menimbulkan tuntutan dari penonton, artis, maupun sponsor. Penonton yang merasa dirugikan akibat konser dibatalkan atau tidak sesuai janji dapat menuntut pengembalian uang tiket dan kompensasi. Hal ini sudah diantisipasi dalam regulasi perlindungan konsumen. Apabila EO gagal memenuhi janji kepada pembeli tiket, mereka bisa digugat secara perdata atas dasar wanprestasi. 

  • Kerugian Finansial dan Reputasi

Dari sudut pandang bisnis, konsekuensi yang tak kalah penting adalah kerugian finansial langsung serta hancurnya reputasi EO di industri hiburan. Pembatalan konser di saat-saat terakhir akibat tidak ada izin bisa menyebabkan EO menelan kerugian ratusan juta rupiah karena biaya produksi telah dikeluarkan sementara pemasukan tiket hilang. Kasus konser “Hadapi dengan Senyuman” di Surabaya, misalnya, mencatat kerugian hingga Rp400 juta ketika pertunjukan terpaksa ditunda akibat belum keluarnya izin keramaian dari polisi.

Secara keseluruhan, mengabaikan perizinan bukanlah opsi bagi penyelenggara konser K-Pop yang ingin sukses. Risiko hukum (mulai dari sanksi hingga pidana) dan risiko bisnis (kerugian uang dan nama baik) terlalu besar dibanding keuntungan sesaat yang mungkin diperoleh dengan “jalan pintas”. Oleh karena itu, para promotor musik harus menjadikan kepatuhan perizinan sebagai investasi jangka panjang demi kelangsungan usahanya.

Jika Anda masih bingung dalam mengurus perizinan usaha atau ingin memastikan bahwa bisnis Anda telah memiliki KBLI yang sesuai, hubungi GOLAW.id melalui email [email protected] atau melalui WhatsApp di nomor 0811-1015-513. Tim kami siap membantu Anda untuk mengurus KBLI!

Artikel Terkait