Pilih PT Perorangan atau PT Biasa? Simak Perbedaannya Sebelum Memulai Bisnis
“PT Perorangan menawarkan kemudahan pendirian untuk UMK dengan biaya rendah, sementara PT Biasa cocok untuk bisnis yang lebih besar dengan struktur lengkap dan akses pendanaan lebih luas.”
Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang paling banyak digunakan di Indonesia. Namun, sejak adanya Undang-Undang Cipta Kerja, kini ada jenis PT baru yang dikenal sebagai PT Perorangan. Lalu, apa perbedaannya dengan PT Biasa?
Artikel ini akan menjelaskan secara sederhana dan sesuai dengan peraturan terbaru atas perbedaan masing-masing jenis PT tersebut.
Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa
Aspek | PT Perorangan | PT Biasa |
---|---|---|
Pengertian | PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh satu orang WNI saja, yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola.
PT Perorangan adalah PT yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK). Selain itu, Pasal 153 huruf E ayat (2) UU Cipta Kerja, menjelaskan bahwa, seorang WNI hanya hanya dapat mendirikan PT Perorangan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. |
PT Biasa adalah PT yang didirikan oleh minimal dua pemegang saham, baik berupa perorangan maupun badan hukum. PT Biasa memiliki struktur yang lebih kompleks. |
Jenis | Khusus untuk UMK. | Segala skala bisnis, mulai dari UMK hingga menengah dan besar. |
Dasar Hukum | PP 8/2021 dan UU Cipta Kerja. | UU 40/2007 (UU PT) dan UU Cipta Kerja. |
Jumlah Pemilik | 1 orang WNI dengan minimal usia 17 tahun. | Minimal 2 pemegang saham. Pendiri bisa perorangan dan/atau badan hukum. |
Modal | Maksimal 5M (jika modal sudah lebih dari maksimal, maka harus beralih menjadi PT biasa). | Terdapat pembagian modal dasar, disetor, dan ditempatkan. |
Struktur Organisasi | Pendiri/pemilik merangkap sebagai Direktur. Tidak memiliki Komisaris. | Terdiri atas Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. |
Proses Pendirian | Cukup melakukan pendaftaran online melalui Sistem AHU. | Harus dilakukan melalui Notaris. |
Dokumen Legalitas | Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran dilakukan secara online dengan mengisi pernyataan pendiri melalui Sistem AHU. | Akta Otentik yang dibuat oleh Notaris, dan disahkan melalui SABH. |
Jenis Kegiatan Usaha | Terdapat beberapa jenis kegiatan usaha yang tidak dapat dijalankan, seperti pada sektor keuangan dan kesehatan. | Dapat menjalankan seluruh jenis kegiatan usaha. |
Kewajiban Laporan | Wajib membuat laporan keuangan tahunan yang disampaikan melalui Sistem AHU, yang berisi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. | Direksi wajib membuat laporan tahunan yang termasuk pula laporan keuangan, yang kemudian ditetapkan melalui RUPS Tahunan. |
Skala Usaha | Usaha Mikro dan Kecil (UMK) | UMK dan Non-UMK (skala Menengah dan Besar). |
Pembubaran | Pembubaran ditetapkan dengan keputusan pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. | Pembubaran dilakukan melalui pengambilan keputusan RUPS Luar Biasa, yang ditindaklanjuti dengan proses likuidasi dan pengumuman publik di surat kabar nasional. |
Keuntungan dan Kekurangan
Keuntungan PT Perorangan
- Pendirian lebih mudah, cepat, dan murah
- Pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat
- Terjangkau untuk usaha UMK yang ingin berbadan hukum
- Dapat didirikan sendiri (tanpa rekan bisnis)
Kekurangan PT Perorangan
- Hanya bisa dimiliki satu orang, sulit berkembang menjadi besar
- Sulit mendapatkan investor, sehingga pendanaan lebih terbatas
- Tidak cocok untuk jangka panjang (karena wajib ditingkatkan menjadi PT Biasa setelah melebihi kriteria UMK)
Keuntungan PT Biasa
- Bisa memiliki lebih dari satu pemegang saham untuk ekspansi bisnis
- Struktur organisasi lebih profesional
- Lebih mudah mendapatkan pendanaan dari investor dan bank
Kekurangan PT Biasa
- Proses pendirian lebih rumit dan memerlukan biaya yang lebih mahal
- Kewajiban administratif lebih banyak
- Pengambilan keputusan bisnis menjadi lebih lama karena harus mendapatkan persetujuan dari organ PT lainnya
Jika Anda seorang pelaku usaha kecil yang ingin mendirikan bisnis dengan proses mudah dan modal fleksibel, PT Perorangan bisa menjadi pilihan tepat. Namun, jika Anda berencana membangun bisnis yang lebih besar dengan struktur yang lebih kompleks, maka PT Biasa lebih sesuai.
Jangan sampai salah memilih jenis PT untuk bisnis Anda. Dapatkan informasi lengkap mengenai PT biasa dan PT Perorangan di GOLAW.id dan konsultasikan langsung bersama tim kami, melalui [email protected] atau Klik Disini!
Author: Aulina Nadhira
Editor: Farhan Izzatul Ulya