PT PMA atau KPPA? Pilihan Terbaik untuk Perusahaan Asing
“PT PMA memungkinkan investor asing menjalankan bisnis langsung di Indonesia, sedangkan KPPA hanya untuk keperluan perwakilan tanpa kegiatan komersial. Pahami perbedaan PT PMA atau KPPA untuk pilihan terbaik.”
Investasi asing berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bagi investor asing yang ingin masuk ke pasar Indonesia, ada dua pilihan utama: Mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA).
Meskipun keduanya terkait dengan bisnis asing di Indonesia, tujuan dan aturan yang mengatur keduanya sangat berbeda. Agar tidak salah pilih, mari kita bahas perbedaannya secara sederhana dan mudah dipahami.
Definisi PT PMA dan KPPA
PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing)
PT PMA adalah badan usaha berbentuk PT yang dimiliki oleh investor asing, baik sepenuhnya maupun sebagian. Dikarenakan berbentuk PT, maka PT PMA dapat secara langsung beroperasi di Indonesia dan terlibat dalam aktivitas bisnis seperti produksi, penjualan, atau jasa.
Aturan mengenai PT PMA dapat ditemukan dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa PT PMA dapat didirikan oleh:
- Warga Negara Asing;
- Badan Usaha Asing; dan/atau
- Pemerintah Asing.
KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing)
Sementara itu, KPPA bukanlah perusahaan yang melakukan bisnis langsung di Indonesia. KPPA adalah kantor perwakilan yang didirikan di Indonesia untuk mewakili suatu perusahaan asing.
Singkatnya, PT PMA berfungsi sebagai perusahaan yang menjalankan bisnis di Indonesia, sementara KPPA hanya bertindak sebagai perwakilan di Indonesia tanpa kegiatan komersial apapun.
Perbedaan PT PMA dan KPPA

Perbedaan Kegiatan yang Diperbolehkan
Kegiatan yang Dapat Dilakukan PT PMA
- Melakukan transaksi bisnis di Indonesia, seperti menjual barang atau jasa secara langsung;
- Memiliki aset dan properti di Indonesia; dan
- Menghasilkan pendapatan dan mendapatkan keuntungan.
Kegiatan yang Dapat Dilakukan KPPA
Sesuai dengan Pasal 16 Peraturan BKPM 4/2021, KPPA tidak boleh melakukan kegiatan komersial. Kegiatan KPPA terbatas pada:
- Menjadi pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan asing yang diwakilinya;
- Melakukan riset pasar dan promosi; dan
- Mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha PT PMA di Indonesia.
Jika Anda adalah investor asing yang ingin menjalankan bisnis dan memperoleh keuntungan langsung di Indonesia, maka PT PMA adalah pilihan terbaik.
Namun, jika Anda hanya ingin membuka kantor perwakilan untuk mengurus komunikasi bisnis tanpa menjalankan aktivitas komersial dan jika perusahaan asing Anda hanya bertujuan untuk melakukan riset pasar atau kegiatan promosi, tanpa menjalankan operasi bisnis langsung di Indonesia, Anda dapat memilih KPPA.
Pastikan untuk memahami regulasi yang berlaku sebelum mendirikan usaha agar sesuai dengan hukum di Indonesia.
Konsultasikan legalitas bisnis, pengurusan izin PT PMA dan KPPA dengan GOLAW. Hubungi kami melalui [email protected] atau klik disini !
Author : Aulina Nadhira
Editor : Farhan Izzatul Ulya
Leave a Reply