Struktur Perusahaan: Penjelasan Mudah tentang Holding dan Sister Company
“Holding company adalah perusahaan induk yang memiliki dan mengendalikan anak perusahaan, sedangkan sister company adalah perusahaan “saudara” yang dimiliki oleh induk yang sama. Struktur ini memudahkan pengelolaan bisnis, menyebar risiko, dan menciptakan sinergi antar perusahaan.”
Struktur kelompok usaha atau grup perusahaan sering ditemui di dunia bisnis, di mana beberapa perusahaan beroperasi di bawah naungan satu kelompok besar. Istilah seperti Holding Company (perusahaan induk) dan Sister Company (perusahaan saudara) kerap muncul untuk menjelaskan hubungan antar perusahaan dalam sebuah grup. Contohnya, banyak orang mungkin tidak menyadari bahwa merek-merek terkenal seperti Astra, Siloam Hospitals, atau sejumlah BUMN sebenarnya merupakan bagian dari grup usaha yang lebih besar.
Maka dari itu dibuatlah artikel ini untuk membahas apa itu holding company dan sister company. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang jelas bagi pembaca awam mengenai struktur perusahaan dari sisi hukum dan bisnis.
Holding Company (Perusahaan Induk)
Holding company atau perusahaan induk adalah perusahaan yang tidak menjalankan aktivitas produksi barang atau jasa secara langsung, melainkan berfokus pada kepemilikan saham pengendali di sejumlah anak perusahaan yang berada di bawah naungannya.
Dalam praktiknya, sebuah holding biasanya memiliki saham pengendali (mayoritas) di satu atau lebih anak perusahaan, sehingga dapat menentukan arah kebijakan dan strategi anak-anak perusahaan tersebut. Konsep holding company di Indonesia umumnya merujuk pada perseroan terbatas (PT) yang kegiatan utamanya adalah mengelola investasi pada perusahaan-perusahaan lain daripada menjalankan operasi bisnis sehari-hari secara langsung.
Sister Company (Perusahaan Saudara)
Sister company atau perusahaan saudara merujuk pada hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang berada dalam satu grup dan memiliki induk yang sama. Artinya, perusahaan-perusahaan ini setara secara hierarki (sama-sama bukan pemilik satu sama lain) tetapi dimiliki oleh entitas induk yang sama. Dalam bahasa Indonesia, istilah ini kadang disebut sebagai perusahaan saudara atau sesama anak perusahaan.
Berbeda dengan holding company yang memiliki kedudukan di atas anak perusahaan, sister company berdiri sejajar di bawah induk. Tiap sister company bisa bergerak di bidang usaha yang berbeda, namun kepemilikan mayoritasnya dikuasai oleh pemegang saham atau perusahaan induk yang sama.

Tujuan Pembentukan Holding dan Sister Company
Tujuan Holding Company:
- Sentralisasi pengendalian usaha.
- Efisiensi manajemen dan pengelolaan sumber daya.
- Diversifikasi risiko bisnis melalui entitas berbeda.
- Optimisasi struktur pajak dan pembiayaan.
- Memfasilitasi ekspansi usaha melalui pendirian atau akuisisi anak perusahaan.
Tujuan Sister Company:
- Spesialisasi bisnis di bidang berbeda dalam satu grup.
- Sinergi antar lini usaha, seperti pemasok dan distributor.
- Pengelolaan risiko hukum dan keuangan secara terpisah.
- Kebebasan operasional masing-masing entitas dengan kontrol strategis dari induk.
Prosedur Pembentukan Holding Company di Indonesia
Pembentukan holding company dapat dilakukan melalui dua skema utama:
-
Pendirian Baru sebagai Induk Usaha
Perusahaan baru didirikan dengan tujuan menjadi perusahaan induk. Pendirian dilakukan sesuai prosedur pendirian PT, yaitu:
- Menyusun akta pendirian di hadapan notaris.
- Pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.
- Menentukan struktur kepemilikan saham di anak perusahaan.
- Menyusun struktur organisasi grup.
-
Pengambilalihan Saham (Akuisisi)
Sebuah perusahaan dapat menjadi induk dengan mengakuisisi saham mayoritas perusahaan lain. Langkah ini mencakup:
- Persetujuan RUPS dari kedua belah pihak.
- Pengumuman rencana akuisisi kepada publik (bagi perusahaan terbuka).
- Pembayaran transaksi dan perubahan struktur kepemilikan.
- Laporan perubahan kepada instansi terkait.
Dalam praktik BUMN, pembentukan holding dilakukan melalui Peraturan Pemerintah dan/atau Keputusan Menteri BUMN, seperti pembentukan holding farmasi atau pertambangan.
Aspek Hukum yang Perlu Diperhatikan
- Kepatuhan terhadap UUPT dan UU Persaingan Usaha.
- Pelaporan keuangan terpisah antar entitas.
- Kewajiban konsolidasi laporan keuangan grup.
- Perlakuan khusus terhadap transaksi afiliasi antar sister company.
- Batas tanggung jawab: induk tidak otomatis menanggung kewajiban anak perusahaan.
Contoh Holding dan Sister Company di Indonesia
-
Grup Astra
Holding: PT Astra International Tbk
Anak Perusahaan: PT Astra Otoparts Tbk, PT United Tractors Tbk, PT Astra Agro Lestari Tbk.
Sister Company: Astra Otoparts dan United Tractors adalah sister company karena sama-sama dimiliki Astra International.
-
Lippo Group
Holding: PT Lippo Karawaci Tbk
Anak Perusahaan: PT Siloam International Hospitals Tbk, PT Lippo Cikarang Tbk.
Sister Company: Siloam dan Lippo Cikarang sama-sama anak perusahaan Lippo Karawaci.
-
Holding BUMN Farmasi
Holding: PT Bio Farma (Persero)
Anak Perusahaan: PT Kimia Farma Tbk, PT Indofarma Tbk
Sister Company: Kimia Farma dan Indofarma adalah sister company di bawah Bio Farma.
Struktur holding dan sister company adalah strategi umum dalam membangun grup usaha yang kuat dan terorganisir. Di Indonesia, meskipun tidak semua istilah ini disebut secara eksplisit dalam undang-undang, kerangka hukum yang ada memungkinkan terbentuknya hubungan induk-anak perusahaan dan perusahaan afiliasi dengan jelas.
Apakah Anda berencana membentuk grup usaha atau ingin menyusun ulang struktur perusahaan Anda? Tim konsultan hukum GOLAW.id siap membantu Anda mulai dari perencanaan hingga pendampingan hukum dalam pembentukan holding company atau sister company!
Konsultasikan sekarang melalui GOLAW.id atau hubungi langsung tim kami dengan klik disini!