Usaha Pertambangan: Kenali Jenis Izin dan Dasar Hukumnya

Usaha Pertambangan

Usaha Pertambangan: Kenali Jenis Izin dan Dasar Hukumnya

“Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib untuk operasional legal dan sesuai regulasi. Dengan IUP, bisnis lebih aman, investasi meningkat, dan lingkungan terjaga.”

Sektor pertambangan merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia. Dengan melimpahnya sumber daya mineral dan batubara, aktivitas pertambangan memerlukan regulasi yang jelas agar dapat berjalan secara legal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha pertambangan untuk memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai pengertian, jenis, dasar hukum, tujuan, dan manfaat izin usaha pertambangan berdasarkan peraturan terbaru di Indonesia.

Jenis-Jenis Izin Usaha Pertambangan

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022, perizinan usaha pertambangan terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

  • Izin Usaha Pertambangan (IUP)

  1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) → Wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kegiatan pertambangan.
  2. IUP Eksplorasi → Izin untuk melakukan penelitian dan eksplorasi potensi sumber daya mineral atau batubara.
  3. IUP Operasi Produksi → Izin untuk melakukan kegiatan penambangan setelah tahap eksplorasi selesai.
  • Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Diberikan kepada perseorangan atau kelompok masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan skala kecil di wilayah tertentu.

  • Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

Izin khusus untuk penambangan batuan seperti pasir, kerikil, tanah urug, dan batu kapur.

  • Izin Khusus di Bidang Pertambangan

  1. Izin Pengangkutan dan Penjualan → Izin untuk mendistribusikan dan menjual hasil tambang.
  2. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) → Diperlukan oleh perusahaan yang menyediakan jasa penunjang pertambangan seperti eksplorasi, pengolahan, dan pengangkutan.

Dasar Hukum Izin Usaha Pertambangan

Izin usaha pertambangan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan utama, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  2. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
  3. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
  5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Permen ESDM 7/2020), yang kemudian dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen ESDM 10/2023).

Tujuan dan Manfaat Izin Usaha Pertambangan

  • Tujuan IUP

  1. Mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  2. Meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan melalui pajak dan royalti.
  3. Menjamin bahwa pertambangan dilakukan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.
  4. Mencegah praktik pertambangan ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
  • Manfaat IUP

  1. Kepastian Hukum → Perusahaan dapat beroperasi secara legal dan menghindari sanksi hukum.
  2. Keamanan Investasi → Memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan pendanaan dan bekerja sama dengan pihak lain.
  3. Mencegah Eksploitasi Berlebihan → Regulasi memastikan eksploitasi sumber daya dilakukan dengan bertanggung jawab.
  4. Meningkatkan Lapangan Kerja → Industri pertambangan yang tertata dengan baik membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat.
  5. Pemberdayaan Masyarakat Sekitar → Perusahaan diwajibkan melakukan tanggung jawab sosial dan pembangunan bagi komunitas sekitar.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah elemen penting dalam menjalankan bisnis pertambangan di Indonesia. Dengan memiliki IUP, perusahaan tidak hanya dapat beroperasi secara legal dan aman, tetapi juga turut mendukung pertumbuhan ekonomi, investasi, serta kelestarian lingkungan.

Apakah Anda sedang mengurus izin usaha pertambangan atau membutuhkan konsultasi hukum terkait perizinan? Golaw.id siap membantu Anda! Konsultasikan kebutuhan legal Anda sekarang dan pastikan bisnis pertambangan Anda berjalan sesuai regulasi. Hubungi kami hari ini melalui [email protected] atau klik disini untuk konsultasi dan bantuan profesional! 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *