Wajib Tahu! Ini Cara Registrasi K3L Barang agar Bisnis Aman

Registrasi K3L

Wajib Tahu! Ini Cara Registrasi K3L Barang agar Bisnis Aman

“Registrasi K3L wajib untuk memastikan produk aman dan dilakukan melalui OSS-RBA dengan tahapan pengajuan, verifikasi, dan penerbitan sertifikat.”

Dalam dunia bisnis, memastikan produk yang beredar aman bagi konsumen adalah hal yang sangat penting. Tidak sedikit kasus di mana barang elektronik menyebabkan korsleting listrik atau produk tekstil mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merugikan kesehatan. 

Untuk mencegah risiko ini, pemerintah mewajibkan registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) bagi barang-barang tertentu sebelum dipasarkan.

Registrasi K3L ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan, sehingga dapat melindungi konsumen, meningkatkan kepercayaan pasar, serta membantu pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku. 

Proses registrasi ini juga menjadi bagian dari kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterapkan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

Lantas, apa saja barang yang wajib didaftarkan dalam registrasi K3L, bagaimana proses pengajuannya, dan mengapa ini penting bagi pelaku usaha? Simak pembahasan lengkapnya dalam artikel ini.

Mengapa Registrasi K3L Itu Penting?

Dalam dunia perdagangan, keamanan produk menjadi salah satu aspek utama yang harus diperhatikan oleh produsen dan importir. Setiap barang yang beredar di pasaran harus dipastikan aman digunakan oleh konsumen dan tidak membahayakan kesehatan, keselamatan, maupun lingkungan. 

Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan pendaftaran barang yang memiliki risiko terhadap Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) sebelum barang tersebut dijual.

Aturan mengenai registrasi K3L ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Berdasarkan aturan ini, semua barang yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap K3L wajib didaftarkan terlebih dahulu agar dapat diawasi dan dipastikan keamanannya.

Jika suatu barang tidak memenuhi standar yang telah ditentukan, ada risiko besar yang dapat terjadi, seperti:

  • Bahaya sengatan listrik atau kebakaran akibat barang elektronik yang tidak memenuhi standar keselamatan.
  • Gangguan kesehatan akibat paparan zat berbahaya dari barang yang mengandung bahan kimia tertentu.
  • Dampak negatif terhadap lingkungan akibat penggunaan bahan berbahaya dalam suatu produk.

Dengan adanya registrasi K3L, produk yang beredar di pasaran akan lebih terjamin keamanannya, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, menghindari potensi tuntutan hukum, serta menjaga reputasi produsen atau importir.

Jenis Barang yang Wajib Registrasi K3L

Menurut PP 29/2021 dan Permendag 26/2021, ada dua kategori utama barang yang harus didaftarkan terkait K3L:

  1. Barang Elektronik dan Listrik
    Barang dalam kategori ini memiliki risiko sengatan listrik atau kebakaran jika tidak memenuhi standar keselamatan. Contoh barang yang wajib didaftarkan adalah:

    1. Rice cooker, microwave, blender, dan peralatan dapur elektronik lainnya
    2. Hair dryer, catok rambut, dan alat kecantikan elektronik lainnya
    3. Vacuum cleaner, bor listrik, gerinda listrik, dan peralatan rumah tangga lainnya
  2. Barang yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
    Beberapa produk memiliki kandungan bahan kimia yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Barang yang masuk dalam kategori ini antara lain:

    1. Tekstil seperti kain, seprai, dan karpet
    2. Alas kaki dan produk berbahan kulit
    3. Penghapus (eraser) dan alat pewarna

Untuk memastikan keamanan produk, barang-barang ini harus memenuhi standar tertentu, misalnya batas kandungan logam berat, formaldehida, atau zat berbahaya lainnya.

Cara Melakukan Registrasi K3L

Bagi produsen atau importir yang ingin mendaftarkan barangnya, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  • Persiapan Dokumen

Sebelum mengajukan registrasi, pastikan sudah menyiapkan dokumen berikut:

  • Hasil Uji Laboratorium: Produk harus diuji di laboratorium yang terakreditasi untuk memastikan keamanannya.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB): Pelaku usaha wajib memiliki NIB yang aktif.
  • Akses ke Sistem OSS-RBA: Proses registrasi dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
  • Pengajuan Registrasi

  1. Login ke akun OSS-RBA.
  2. Pilih Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
  3. Pilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan lokasi usaha yang sesuai.
  4. Isi data produk dan unggah dokumen yang diperlukan.
  • Proses Verifikasi

Setelah pengajuan dikirim, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan akan melakukan verifikasi dokumen. Jika dokumen tidak lengkap atau ada kesalahan, pelaku usaha akan diminta melakukan perbaikan.

  • Penerbitan Registrasi

Jika dokumen telah disetujui, registrasi K3L akan diterbitkan dalam bentuk dokumen digital yang dapat dicetak melalui sistem OSS-RBA.

Registrasi K3L adalah proses penting yang harus dilakukan oleh pelaku usaha sebelum memasarkan produknya. Dengan memastikan bahwa barang yang dijual telah memenuhi standar keamanan, pelaku usaha dapat terhindar dari sanksi hukum dan membangun kepercayaan pelanggan.Butuh bantuan dalam mengurus registrasi K3L? GOLAW.id siap membantu prosesnya dari awal hingga selesai. Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau klik disini untuk konsultasi lebih lanjut.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *