
Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Halal Sesuai Regulasi Terbaru
“Sertifikat halal memastikan produk sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan pemerintah. Ketahui jenis, proses pendaftaran, dan perbedaan skema reguler serta gratis untuk memenuhi kewajiban bisnis Anda.”
Sertifikat halal menjadi elemen penting bagi pelaku usaha di Indonesia, terutama dengan diberlakukannya regulasi terbaru yang mewajibkan sertifikasi halal untuk produk tertentu. Dengan adanya sertifikasi ini, produk yang beredar di pasar dapat dipastikan sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut ini kita akan membahas pengertian apa itu sertifikat halal, jenis- jenisnya hingga cara pendaftarannya. Jangan sampai terlewat! Simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Sertifikat Halal
Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah melalui pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan kehalalan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Jenis Sertifikat Halal
Berdasarkan tujuan dan cakupan penerapannya, sertifikat halal dibagi menjadi beberapa jenis:
- Sertifikat Halal Produk
- Diberikan kepada produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan yang telah memenuhi standar halal.
- Memerlukan audit bahan baku, proses produksi, dan fasilitas produksi.
- Sertifikat Halal Rumah Potong Hewan (RPH)
- Diperuntukkan bagi rumah potong hewan yang menerapkan metode penyembelihan halal.
- Melibatkan pemeriksaan terhadap prosedur penyembelihan, kebersihan, dan sumber hewan.
- Sertifikat Halal Restoran dan Katering
- Diberikan kepada usaha kuliner yang menjamin seluruh bahan baku dan proses produksi halal.
- Meliputi audit terhadap dapur, bahan makanan, dan sistem penyajian.
- Sertifikat Halal Jasa Logistik
- Ditujukan bagi penyedia layanan transportasi dan penyimpanan yang menangani produk halal.
- Menjamin tidak ada kontaminasi silang dengan produk non-halal.
Pendaftaran Sertifikat Halal: Reguler vs. Gratis
Pemerintah Indonesia memberikan dua skema pendaftaran sertifikat halal, yaitu pendaftaran reguler dan pendaftaran gratis (self declare) khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
- Pendaftaran Reguler
- Berlaku untuk semua kategori usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal.
- Melalui audit menyeluruh oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
- Memerlukan biaya sertifikasi sesuai dengan ketentuan BPJPH.
- Pendaftaran Gratis (Self Declare) untuk UMK
- Diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan kriteria tertentu.
- Tidak memerlukan audit lapangan, cukup dengan pernyataan mandiri dari pemilik usaha.
- Berlaku hanya untuk produk yang bahan bakunya sudah terverifikasi halal.
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL).
Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal
Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha harus melalui beberapa tahapan berikut:
- Pengajuan Permohonan
- Mendaftar melalui SIHALAL yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
- Mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti daftar bahan baku dan proses produksi.
- Pemeriksaan Dokumen dan Audit Halal
- BPJPH meninjau kelengkapan dokumen sebelum meneruskan ke LPH (untuk pendaftaran reguler).
- Jika melalui jalur self declare, BPJPH akan melakukan verifikasi administratif tanpa audit lapangan.
- Penetapan Kehalalan oleh MUI
- Hasil audit dikaji oleh Komisi Fatwa MUI untuk menetapkan status kehalalan produk.
- Jika disetujui, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
- Penerbitan dan Masa Berlaku Sertifikat
- Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang.
- Pelaku usaha wajib menjaga kepatuhan terhadap standar halal selama masa berlaku sertifikat.
Dengan adanya regulasi terbaru, pelaku usaha wajib segera melakukan sertifikasi halal untuk memastikan produknya tetap bisa beredar di pasar Indonesia. Pemerintah telah menyediakan mekanisme self declare untuk UMK guna mempercepat proses sertifikasi secara gratis.
Oleh karena itu, bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal, segera lakukan pendaftaran melalui SIHALAL dan pastikan produk Anda memenuhi standar halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Bingung dengan proses pendaftaran sertifikat halal? GoLaw siap membantu Anda memahami regulasi dan prosedurnya. Hubungi kami melalui [email protected] atau melalui WhatsApp di nomor 0811-1015-513 untuk konsultasi hukum lebih lanjut!