
Panduan OSS-RBA: Pengajuan Izin Usaha Jadi Lebih Praktis
“OSS-RBA adalah sistem perizinan berbasis risiko yang mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha secara praktis dan efisien.”
Dalam upaya meningkatkan kemudahan berusaha dan menarik investasi, Pemerintah Indonesia telah menghadirkan sistem perizinan terintegrasi melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Sistem ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha, meningkatkan transparansi, dan mempercepat pelayanan perizinan.
Bagi pelaku usaha pemula, memahami proses pengajuan perizinan melalui OSS-RBA sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Apa Itu OSS-RBA?
OSS-RBA adalah sistem perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Dalam sistem ini, perizinan usaha dikategorikan berdasarkan tingkat risikonya, yang kemudian menentukan jenis perizinan yang dibutuhkan.
Pendekatan ini memastikan bahwa proses perizinan lebih efisien dan sesuai dengan potensi dampak yang ditimbulkan oleh setiap jenis usaha.
Kategori Risiko dalam OSS-RBA
Berdasarkan PP 5/2021, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi empat tingkat risiko:
- Risiko Rendah: Hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha (Pasal 10 ayat (1) huruf a PP 5/2021).
- Risiko Menengah- Rendah: Memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang berbentuk pernyataan oleh pelaku usaha (Pasal 10 ayat (2) huruf a PP 5/2021).
- Risiko Menengah- Tinggi: Memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh pemerintah atau lembaga terkait (Pasal 10 ayat (2) huruf b PP 5/2021).
- Risiko Tinggi: Memerlukan NIB dan Izin Berusaha yang diterbitkan setelah evaluasi dan pemenuhan persyaratan oleh instansi terkait (Pasal 10 ayat (1) huruf c PP 5/2021).
Panduan Pengajuan Perizinan melalui OSS-RBA
Berikut adalah tahapan pengajuan perizinan berusaha melalui OSS-RBA:
- Pembuatan Akun OSS
- Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id .
- Klik menu “Daftar” dan pilih jenis pelaku usaha (perseorangan atau non-perseorangan).
- Isi formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi melalui email.
- Pengisian Data Usaha
- Login ke akun OSS yang telah dibuat.
- Pilih menu “Perizinan Berusaha” dan tambahkan data usaha, termasuk informasi mengenai bidang usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), lokasi usaha, dan detail lainnya.
- Penentuan Tingkat Risiko
- Sistem OSS-RBA akan secara otomatis menilai tingkat risiko berdasarkan data yang dimasukkan.
- Pelaku usaha akan diberitahu mengenai kategori risiko dan persyaratan perizinan yang diperlukan.
- Pemenuhan Persyaratan dan Komitmen
- Untuk usaha dengan risiko menengah-tinggi dan tinggi, pelaku usaha harus memenuhi komitmen seperti izin lingkungan, izin lokasi, dan lainnya sebelum izin final diterbitkan.
- Unggah dokumen pendukung yang diperlukan melalui sistem OSS.
- Penerbitan NIB dan Izin Berusaha
Setelah semua persyaratan dipenuhi, sistem akan menerbitkan NIB dan izin berusaha sesuai dengan tingkat risiko usaha.
OSS-RBA merupakan inovasi pemerintah Indonesia dalam menyederhanakan proses perizinan berusaha dengan pendekatan berbasis risiko. Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, pelaku usaha dapat memperoleh perizinan dengan lebih efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Butuh Bantuan Mengurus Perizinan Usaha OSS- RBA? Tim ahli GoLaw siap membantu Anda dalam setiap tahap pengajuan OSS-RBA. Hubungi Kami Sekarang di [email protected] atau melalui WhatsApp di nomor 0811-1015-513!
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko