Cek Legalitas Bisnis! Ini Dokumen Perizinan Usaha yang Harus Dimiliki

Dokumen Perizinan Usaha

Cek Legalitas Bisnis! Ini Dokumen Perizinan Usaha yang Harus Dimiliki

“Memiliki dokumen legal seperti NIB, izin usaha, PBG, izin lingkungan, KKPR, HKI, TDG, dan LKPM sangat penting untuk memastikan bisnis di Indonesia berjalan aman, patuh hukum, dan dipercaya oleh pelanggan maupun investor. Pemerintah kini mempermudah pengurusan izin melalui sistem OSS berbasis risiko sesuai PP 5/2021.”

Menjalankan bisnis di Indonesia bukan hanya soal strategi pemasaran dan modal, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan hukum. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha, terutama UMKM, yang belum memahami pentingnya mengurus perizinan usaha. Padahal, tanpa dokumen legal yang lengkap, bisnis bisa terkena sanksi hingga sulit mendapatkan kepercayaan pelanggan, mitra, atau investor.

Saat ini, pemerintah telah menerapkan sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusa Berbasis Risiko (PP 5/2021). Sistem ini mempermudah proses pengurusan izin usaha dan menyesuaikannya dengan tingkat risiko bisnis.

Lalu, dokumen apa saja yang wajib dimiliki agar bisnis Anda aman dan legal? Simak daftar berikut!

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah dokumen pertama yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Dengan NIB, bisnis Anda akan memiliki identitas resmi dan dapat mengurus izin lainnya. NIB juga berfungsi sebagai:

  • Pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API).
  • Akses untuk memperoleh fasilitas lain seperti perizinan usaha dan perpajakan.

NIB diterbitkan melalui OSS dan diatur dalam PP 5/2021 serta Peraturan BKPM 4/2021.

  • Izin Usaha

Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha harus memiliki izin usaha sesuai tingkat risiko bisnisnya:

  • Risiko rendah: Cukup memiliki NIB.
  • Risiko menengah: Memerlukan Sertifikat Standar sebagai bukti pemenuhan standar usaha.
  • Risiko tinggi: Wajib mendapatkan izin usaha dari instansi terkait sebelum beroperasi.

Contoh:

  • Bisnis makanan perlu memiliki izin usaha serta sertifikasi keamanan pangan dari BPOM atau SPP-IRT.
  • Perusahaan di sektor keuangan wajib memiliki izin dari OJK.
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Jika bisnis Anda memerlukan bangunan fisik seperti restoran, kantor, atau gudang, maka PBG wajib dimiliki. Dokumen ini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memastikan bangunan usaha sesuai dengan rencana teknis dan aman digunakan. PBG diatur dalam PP 16/2021.

  • Izin Lingkungan

Jika bisnis Anda berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan, maka izin lingkungan wajib dimiliki. Jenis dokumen yang dibutuhkan:

  • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) untuk usaha berisiko tinggi.
  • UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) untuk usaha berisiko menengah. Izin ini diatur dalam UU 32/2009.
  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

KKPR memastikan lokasi usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan pemerintah. Dokumen ini sangat penting terutama bagi bisnis yang membutuhkan bangunan atau lahan usaha. KKPR diatur dalam Permen ATR/BPN 14/2021.

  • Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Merek dagang, paten, atau hak cipta perlu didaftarkan untuk melindungi bisnis dari pembajakan atau penyalahgunaan oleh pihak lain. Pendaftaran HKI juga memberikan keuntungan hukum jika terjadi sengketa merek dagang. HKI diatur dalam UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

  • Tanda Daftar Gudang (TDG)

Jika bisnis Anda menggunakan gudang untuk penyimpanan barang dalam jumlah besar, maka TDG harus dimiliki. Ini penting bagi usaha yang bergerak di bidang distribusi, e-commerce, atau perdagangan besar. TDG diatur dalam PP 29/2021.

  • Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Jika bisnis Anda memiliki investasi yang tercatat di BKPM, maka Anda wajib melaporkan perkembangan usaha melalui LKPM. Laporan ini digunakan pemerintah untuk memantau realisasi investasi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. LKPM diatur dalam Peraturan BKPM 5/2021.

Kenapa Bisnis Harus Punya Dokumen Legal?

Memiliki dokumen perizinan usaha yang lengkap memberikan banyak manfaat, seperti:

  • Bisnis lebih aman secara hukum, sehingga terhindar dari denda atau sanksi administratif.
  • Kepercayaan pelanggan meningkat, karena bisnis terlihat lebih profesional.
  • Mempermudah akses pendanaan, karena bank dan investor lebih percaya pada bisnis yang legalitasnya jelas.
  • Mendukung ekspansi usaha, seperti pembukaan cabang atau kerja sama dengan mitra bisnis.

Cara Mudah Mengurus Perizinan Usaha

Jika Anda merasa pengurusan izin usaha terlalu rumit, ikuti langkah berikut:

  1. Kenali jenis perizinan yang diperlukan berdasarkan sektor dan skala bisnis Anda.
  2. Gunakan layanan OSS untuk mengajukan perizinan secara online.
  3. Konsultasi dengan ahli hukum, seperti GoLaw, agar tidak salah langkah.
  4. Pastikan dokumen selalu diperbarui agar tetap berlaku dan sesuai regulasi terbaru.

Mengurus izin usaha memang bisa memakan waktu dan tenaga. Tapi, Anda tidak perlu repot jika menggunakan layanan profesional. GOLAW.id siap membantu Anda mengurus perizinan usaha dengan cepat, praktis, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hubungi kami melalui [email protected] atau klik disini untuk berkonsultasi sekarang! Pastikan bisnis Anda legal serta aman dari masalah hukum!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *