Bisnis Aman dan Legal! Begini Cara Mengurus SHGB dengan Mudah
“Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diperlukan pelaku usaha untuk legalitas bangunan bisnisnya, dengan pengurusannya kini lebih mudah melalui Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan sesuai luas tanah.”
Bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan bangunan untuk operasional bisnisnya, memastikan legalitas tanah adalah hal yang wajib dilakukan. Tanpa izin yang sah, bangunan usaha berisiko terkena sanksi hukum atau bahkan dibongkar.
Salah satu bentuk legalitas tanah yang paling umum digunakan untuk mendirikan tempat usaha adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB adalah bukti hukum yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah milik negara atau pihak lain untuk mendirikan dan memiliki bangunan dalam jangka waktu tertentu.
Ketentuan mengenai SHGB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU 5/1960).
Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.
Perbedaannya dengan Hak Milik adalah:
- HGB tidak memberikan kepemilikan atas tanah, melainkan hanya hak untuk menggunakan tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu.
- HGB berlaku maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) UU 5/1960.
Karena sifatnya yang terbatas, pemilik SHGB perlu memperbarui atau memperpanjang haknya sebelum masa berlaku habis agar tetap dapat menggunakan tanah tersebut secara legal.
Siapa yang Harus Mengurus SHGB?
Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU 5/1960, SHGB dapat dimiliki oleh:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Badan hukum yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, seperti:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Koperasi
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha yang ingin menggunakan tanah untuk keperluan bisnisnya perlu memastikan bahwa lahan yang digunakan memiliki legalitas yang jelas agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Proses Pengurusan SHGB
Pengurusan SHGB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021).
Secara umum, proses pengurusannya adalah sebagai berikut:
- HGB di atas Tanah Negara: Diberikan melalui keputusan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
- HGB di atas Tanah Hak Pengelolaan: Diberikan oleh Menteri ATR/BPN dengan persetujuan pemegang Hak Pengelolaan (HPL).
- HGB di atas Tanah Hak Milik: Dapat diberikan melalui kesepakatan antara pemegang Hak Milik dengan pihak yang akan menggunakan tanah tersebut, yang dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Ketentuan Baru tentang Penerbitan SHGB
Dalam aturan terbaru, terdapat perubahan terkait proses penerbitan SHGB yang tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (Permen ATR/BPN 16/2022).
Kini, sebagian wewenang Menteri ATR/BPN dapat didelegasikan kepada:
- Kepala Kantor Wilayah untuk menerbitkan SHGB bagi:
- Individu dengan luas tanah antara 10.000 m² – 20.000 m²
- Badan hukum dengan luas tanah antara 30.000 m² – 250.000 m²
- Kepala Kantor Pertanahan untuk menerbitkan SHGB bagi:
- Individu dengan luas tanah maksimal 10.000 m²
- Badan hukum dengan luas tanah maksimal 30.000 m²
Memiliki SHGB sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan tanah secara legal untuk membangun tempat usaha. Dengan SHGB, pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum serta kepastian dalam menggunakan lahan untuk bisnisnya.
Butuh Bantuan Mengurus SHGB? Jangan biarkan legalitas usaha Anda bermasalah! Konsultasikan dengan GOLAW.id untuk mendapatkan solusi cepat dan terpercaya. Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau klik disini!
Leave a Reply