Category: Hak Kekayaan Intelektual

Informasi dan solusi praktis dalam melindungi hak kekayaan intelektual bisnis Anda, termasuk pendaftaran dan perlindungan merek, hak cipta, lisensi, serta penyelesaian sengketa HKI.

  • Cara Menghindari Penolakan Pendaftaran Merek di DJKI

    Cara Menghindari Penolakan Pendaftaran Merek di DJKI

    Cara Menghindari Penolakan Pendaftaran Merek di DJKI

    “Pendaftaran merek di DJKI kerap gagal akibat kemiripan, pelanggaran norma, serta dokumen tak lengkap. Cara  menghindarinya adalah telusuri merek terdahulu, siapkan desain unik dan dokumen lengkap, dan jika tetap ditolak, pahami alasannya, ajukan keberatan, atau perbaiki dan daftar ulang.”

    Pendaftaran merek adalah langkah penting untuk melindungi identitas bisnis. Merek yang terdaftar memberikan hak eksklusif kepada pemilik usaha untuk menggunakan nama atau logo tersebut dalam kegiatan bisnis. 

    Namun, proses pendaftarannya tidak selalu mudah karena banyak pengajuan yang ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Penolakan ini bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari kesamaan dengan merek lain hingga kelengkapan dokumen yang tidak sesuai.

    Artikel ini akan memberikan panduan lengkap agar pendaftaran merek Anda tidak ditolak.

    Kriteria Penolakan Merek

    Kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan dan berpotensi akan ditolak terdapat di dalam Pasal 20 Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). 

    Untuk menghindari penolakan, pengusaha perlu memahami alasan-alasan yang menyebabkan permohonan merek ditolak. Penolakan ini terbagi dalam beberapa aspek, yaitu:

    • Kesamaan dengan Merek Terdaftar
      Berdasarkan Pasal 21 UU Merek, merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek terdaftar lainnya akan ditolak.
    • Bertentangan dengan Norma Kesopanan dan Hukum
      Merek yang mengandung unsur penghinaan, pornografi, atau melanggar kesusilaan tidak dapat didaftarkan dan akan ditolak berdasarkan Pasal 20.
    • Mengandung Nama Geografis yang Menyesatkan
      Pendaftaran merek yang menggunakan nama tempat yang menyesatkan asal barang atau jasa akan ditolak berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf d.
    • Unsur Diskriminatif
      Merek yang mengandung unsur diskriminasi terhadap suku, agama, ras, atau golongan tidak dapat didaftarkan (Pasal 20 huruf a).
    • Persyaratan Administratif Tidak Lengkap
      Jika dokumen seperti identitas pemohon, logo, atau klasifikasi barang/jasa tidak lengkap, maka permohonan akan ditolak pada tahap pemeriksaan administratif.

    Tips Persiapan Sebelum Mendaftarkan Merek

    Persiapan yang matang menjadi kunci agar pendaftaran merek tidak ditolak. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

    1. Melakukan Penelitian atau Penelusuran Merek
      Gunakan https://pdki-indonesia.dgip.go.id./ atau Pangkalan Data Kekayaan Intelektual di website DJKI untuk memastikan merek yang diajukan belum terdaftar oleh pihak lain.
    2. Membuat Desain Merek yang Unik
      Ciptakan desain yang memiliki ciri khas dan tidak bersifat deskriptif agar mudah diterima.
    3. Konsultasi dengan Konsultan Hukum Kekayaan Intelektual
      Ahli hukum akan membantu mengecek keunikan merek dan menyusun dokumen yang dibutuhkan.
    4. Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan
      Dokumen yang dibutuhkan meliputi:

      1. Identitas pemohon
      2. Desain merek
      3. Klasifikasi barang/jasa
      4. Surat pernyataan kepemilikan merek
    5. Bukti Penggunaan (Jika Ada)
      Jika merek sudah digunakan sebelumnya, lampirkan bukti penggunaan seperti kemasan produk atau materi promosi.

    Proses Pendaftaran Merek

    Proses pendaftaran merek dilakukan secara online melalui https://dgip.go.id/. Berikut  tahapan yang harus dilalui:

    1. Pengajuan Permohonan
      Buat akun di website DJKI dan isi formulir permohonan secara lengkap.
    2. Pembayaran Biaya Pendaftaran
      Lakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai tarif yang berlaku.
    3. Pemeriksaan Administratif
      DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika ada kekurangan, pemohon akan diberi kesempatan untuk melengkapinya.
    4. Pemeriksaan Substantif
      DJKI akan memeriksa apakah merek memiliki persamaan dengan merek lain atau melanggar peraturan yang berlaku.
    5. Pengumuman Merek
      Jika lulus pemeriksaan, merek akan diumumkan selama 2 bulan untuk memberikan kesempatan pihak lain mengajukan keberatan.
    6. Penerbitan Sertifikat Merek
      Jika tidak ada keberatan, sertifikat merek akan diterbitkan dan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran.

    Tindakan Jika Merek Ditolak

    Jika merek ditolak, pemohon akan menerima surat penolakan yang berisi alasan penolakan. Langkah yang bisa dilakukan adalah:

    1. Memahami Alasan Penolakan
      Baca surat penolakan dengan teliti dan identifikasi alasan spesifik yang menyebabkan permohonan ditolak.
    2. Mengajukan Keberatan
      Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (4) UU Merek, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada DJKI dalam waktu 30 hari setelah menerima surat penolakan.
    3. Perbaikan Merek
      Jika alasan penolakan terkait desain atau nama, pemohon bisa melakukan perubahan dan mengajukan permohonan baru.
    4. Konsultasi dengan Ahli Hukum
      Konsultasi dengan ahli hukum akan membantu menyusun argumen yang lebih kuat saat mengajukan keberatan.

    Pendaftaran merek membutuhkan ketelitian dan persiapan yang matang agar tidak mengalami penolakan. Dengan memahami dasar hukum, melakukan penelitian, dan menyiapkan dokumen secara lengkap, peluang pendaftaran merek untuk disetujui akan semakin besar. Jika permohonan ditolak, masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan untuk memperbaikinya.

    Ingin mendaftarkan merek dengan aman tanpa risiko penolakan? GOLAW.id siap membantu proses pendaftaran merek Anda dengan cepat dan mudah! Dapatkan layanan konsultasi dengan tim ahli hukum profesional. Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau Klik disini!

    Author: Aulina Nadhira 

  • Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Memperpanjang Merek

    Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Memperpanjang Merek

    Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Memperpanjang Merek

    “Merek terdaftar di Indonesia berlaku selama 10 tahun dan harus diperpanjang untuk mempertahankan hak eksklusif, dengan proses yang bisa dilakukan secara online melalui DJKI.”

    Di zaman sekarang, merek bukan hanya sekadar nama atau logo. Merek adalah aset bisnis yang sangat berharga. Dengan memiliki merek yang kuat, produk atau jasa Anda bisa lebih dikenal dan dipercaya oleh pelanggan.

    Tapi, tahukah Anda bahwa merek yang sudah terdaftar punya masa berlaku? Jika tidak diperpanjang, hak eksklusif atas merek tersebut bisa hilang, dan ada risiko merek tersebut digunakan oleh pihak lain.

    Supaya hak atas merek tetap terlindungi, penting untuk memahami berapa lama masa berlaku merek dan bagaimana cara memperpanjangnya.

    Berapa Lama Masa Berlaku Merek?

    Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja, merek yang telah terdaftar memiliki masa perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran.

    Setelah 10 tahun, pemilik merek bisa memperpanjang perlindungannya untuk 10 tahun lagi.

    Penting untuk diingat:

    • Permohonan perpanjangan bisa diajukan mulai 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir.
    • Jika terlambat memperpanjang, masih bisa dilakukan dalam waktu 6 bulan setelah masa perlindungan habis, tetapi dengan biaya tambahan dan denda.
    • Jika melewati batas waktu tersebut, maka perlindungan merek akan hilang, dan merek bisa digunakan oleh pihak lain.

    Cara Memperpanjang Merek

    Perpanjangan merek bisa dilakukan secara online melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau secara langsung (non-elektronik).

    Persyaratan yang Harus Disiapkan

    Sebelum mengajukan perpanjangan, pemilik merek harus menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

    • Label atau Etiket Merek (gambar/logo merek)
    • Sertifikat Merek (bukti merek sudah terdaftar)
    • Surat Pernyataan Penggunaan Merek yang menyatakan merek masih digunakan untuk produk/jasa terkait
    • Surat Kuasa (jika menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual)
    • Surat Rekomendasi UKM Binaan (jika bisnis tergolong usaha kecil dan menengah)

    Langkah-Langkah Perpanjangan Merek

    1. Masuk ke website DJKI di https://dgip.go.id/ dan pilih layanan perpanjangan merek.
    2. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan.
    3. Bayar biaya perpanjangan sesuai tarif yang berlaku.
    4. Tunggu verifikasi dari DJKI. Jika semua persyaratan lengkap, merek Anda akan diperpanjang untuk 10 tahun ke depan.

    Perpanjangan Merek Bisa Ditolak?

    Ya, jika ada persyaratan yang tidak dipenuhi, perpanjangan merek bisa ditolak oleh DJKI.

    Salah satu penyebab paling umum adalah tidak adanya Surat Pernyataan Penggunaan Merek. Jika perpanjangan ditolak, pemilik merek bisa mengajukan banding ke Komisi Banding Merek untuk dipertimbangkan kembali.

    Kenapa Perpanjangan Merek Itu Penting?

    Jika merek tidak diperpanjang, ada beberapa risiko yang dapat terjadi, seperti:

    1. Merek bisa didaftarkan orang lain, dan Anda kehilangan hak eksklusif atas merek tersebut.
    2. Kesulitan membangun ulang brand jika harus menggunakan merek baru.
    3. Potensi penyalahgunaan oleh pihak lain, yang bisa merugikan bisnis Anda.

    Jangan Ambil Risiko, Segera Perpanjang Merek Anda!

    Butuh bantuan mengurus perpanjangan merek dengan mudah dan tanpa ribet? GOLAW.id siap membantu Anda! Hubungi kami sekarang melalui  [email protected] atau klik disini  untuk layanan pendaftaran dan perpanjangan merek yang cepat dan terpercaya.

  • Kenapa Harus Menelusuri Merek Dagang Sebelum Mendaftar?

    Kenapa Harus Menelusuri Merek Dagang Sebelum Mendaftar?

    Kenapa Harus Menelusuri Merek Dagang Sebelum Mendaftar?

    “Penelusuran merek sebelum pendaftaran sangat penting untuk memastikan bahwa merek yang ingin digunakan belum dimiliki pihak lain. Meskipun tidak diwajibkan oleh hukum, langkah ini melindungi investasi bisnis dan mempercepat proses pendaftaran merek secara legal di Indonesia.”

    Merek dagang adalah bagian penting dari sebuah bisnis. Merek bukan hanya nama atau logo, tetapi juga identitas yang membedakan produk atau layanan dari yang lain. Selain itu, merek juga mencerminkan reputasi dan kepercayaan pelanggan.

    Karena itulah, mendaftarkan merek dagang menjadi langkah penting agar bisnis tetap aman dan tidak mengalami masalah di masa depan. Namun, sebelum mengajukan pendaftaran merek, ada satu hal yang sering diabaikan, yaitu penelusuran merek dagang.

    Penelusuran merek dilakukan untuk memastikan bahwa nama atau logo yang ingin digunakan belum dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain. Jika tidak melakukan penelusuran, pemilik bisnis berisiko mengalami penolakan pendaftaran atau bahkan masalah hukum karena dianggap melanggar hak merek milik orang lain.

    Artikel ini akan menjelaskan mengapa penelusuran merek sangat penting sebelum pendaftaran dan bagaimana prosesnya sesuai dengan aturan di Indonesia.

    Dasar Hukum Penelusuran Merek di Indonesia

    Di Indonesia, penelusuran merek belum diwajibkan dalam Undang-Undang Merek. Namun, proses ini sangat dianjurkan agar pemohon tidak mengalami masalah saat mengajukan pendaftaran. Berikut beberapa aturan yang berhubungan dengan pendaftaran merek:

    • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

    Pasal 21 dalam UU ini menyebutkan bahwa merek yang memiliki kesamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar dapat ditolak pendaftarannya.

    • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek

    Peraturan ini mengatur proses pendaftaran merek, termasuk kemungkinan penolakan, keberatan, dan banding jika merek yang didaftarkan mirip dengan yang sudah ada.

    Meskipun tidak diwajibkan, melakukan penelusuran merek sebelum pendaftaran bisa membantu menghindari berbagai masalah hukum yang mungkin terjadi.

    Apa Itu Penelusuran Merek?

    Penelusuran merek adalah proses mencari dan mengecek apakah nama atau logo yang ingin didaftarkan sudah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.

    Tujuan utama dari penelusuran ini adalah memastikan bahwa merek yang ingin digunakan tidak memiliki kesamaan dengan merek lain yang sudah ada, sehingga bisa menghindari penolakan pendaftaran atau sengketa hukum.

    Penelusuran merek bisa dilakukan dengan cara:

    • Cek Database DJKI: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyediakan layanan penelusuran merek secara online yang bisa diakses oleh masyarakat.
    • Menggunakan Jasa Konsultan KI: Jika kurang paham cara mengecek database merek, pemohon bisa menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual untuk melakukan penelusuran secara lebih mendalam.

    Kenapa Penelusuran Merek Itu Penting?

    1. Menghindari Penolakan Pendaftaran
      Jika merek yang diajukan terlalu mirip dengan yang sudah ada, DJKI bisa menolak pendaftaran. Dengan melakukan penelusuran sebelumnya, pemohon bisa mengetahui apakah mereknya aman untuk didaftarkan atau perlu sedikit dimodifikasi agar tidak ditolak.
    2. Menghindari Sengketa Hukum
      Tanpa penelusuran, ada kemungkinan merek yang didaftarkan mirip dengan merek lain yang sudah memiliki hak atas nama tersebut. Jika hal ini terjadi, pemilik merek yang lebih dulu mendaftar bisa mengajukan gugatan hukum yang berujung pada tuntutan ganti rugi atau pembatalan merek.
    3. Melindungi Investasi Bisnis
      Merek adalah aset berharga bagi bisnis. Jika pendaftaran merek ditolak atau mengalami sengketa hukum, maka semua investasi yang sudah dikeluarkan untuk branding dan pemasaran bisa sia-siaDengan melakukan penelusuran, bisnis dapat lebih terlindungi secara hukum.
    4. Mempercepat Proses Pendaftaran
      Proses pendaftaran merek bisa menjadi panjang jika ada keberatan dari pihak lain atau harus melewati banding karena adanya persamaan merek. Jika sejak awal sudah dilakukan penelusuran, proses pendaftaran bisa berjalan lebih cepat dan lancar.

    Walaupun penelusuran merek belum diwajibkan dalam hukum Indonesia, proses ini sangat penting untuk menghindari berbagai kendala dalam pendaftaran merek. Dengan melakukan penelusuran sejak awal, pemilik bisnis bisa menghemat waktu, biaya, dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.

    Jika ingin mendaftarkan merek dagang tanpa khawatir ditolak atau terkena gugatan, sebaiknya lakukan penelusuran terlebih dahulu. Gunakan database DJKI atau konsultasikan dengan ahli kekayaan intelektual agar proses pendaftaran berjalan lancar dan aman.

    Apakah Anda ingin mendaftarkan merek dagang tetapi khawatir ditolak atau mengalami masalah hukum? Jangan ambil risiko! Lindungi merek bisnis Anda sekarang. Hubungi GOLAW.id melalui [email protected] atau klik disini  untuk konsultasi sekarang!

  • Kasus Pelanggaran Hak Cipta Karya Seni di Indonesia

    Kasus Pelanggaran Hak Cipta Karya Seni di Indonesia

    Kasus Pelanggaran Hak Cipta Karya Seni di Indonesia

    “Kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia menunjukkan pentingnya penghormatan terhadap hak moral dan ekonomi pencipta, serta risiko hukum dan reputasi yang serius akibat penggunaan karya tanpa izin.”

    Hak cipta merupakan bagian penting dari perlindungan kekayaan intelektual yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Dalam praktik bisnis dan industri kreatif di Indonesia, pelanggaran hak cipta kerap terjadi, mulai dari musik, seni rupa, hingga penggunaan karya untuk kepentingan komersial. 

    Kasus-kasus besar yang melibatkan PT Nagaswara vs Gen Halilintar, Chris Burden Estate vs Rabbit Town, Ari Bias vs Agnez Mo, dan Mal Grand Indonesia menjadi cerminan nyata pentingnya kepatuhan terhadap hukum hak cipta. Artikel ini membahas kronologi, analisis hukum, dan pelajaran bisnis dari keempat kasus tersebut.

    PT Nagaswara vs Gen Halilintar: Pelanggaran Hak Moral Lagu “Lagi Syantik”

    Kronologi Kasus

    Kasus ini bermula ketika keluarga Gen Halilintar, yang dikenal sebagai kreator konten digital, mengunggah video cover lagu “Lagi Syantik” ke kanal YouTube mereka. Tidak hanya melakukan cover, Gen Halilintar juga mengubah lirik dan aransemen lagu tersebut tanpa izin dari pemegang hak cipta, yaitu PT Nagaswara Publisherindo. Tindakan ini dinilai telah melanggar hak moral pencipta lagu, yang diatur dalam UU Hak Cipta.

    PT Nagaswara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menuntut ganti rugi sebesar Rp9,5 miliar atas kerugian materiil dan imateriil. Pengadilan tingkat pertama sempat menolak gugatan karena tidak terbukti adanya kerugian ekonomi langsung, namun dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (Putusan No. 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021), Gen Halilintar dinyatakan bersalah telah melanggar hak moral pencipta dengan mengubah lirik dan mendistribusikan karya tanpa izin, serta diwajibkan membayar ganti rugi Rp300 juta kepada PT Nagaswara.

    Analisis Hukum

    Putusan ini menegaskan dua hal penting:

    • Hak moral pencipta tetap melekat meski hak ekonomi telah dialihkan ke pihak lain (label).
    • Perubahan lirik, aransemen, dan publikasi ulang tanpa izin adalah pelanggaran hak cipta menurut Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h juncto Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta.

    Dari kasus ini, terlihat bahwa perlindungan hak cipta di Indonesia tidak hanya menyangkut aspek ekonomi (royalti), tetapi juga hak moral pencipta untuk menjaga keaslian dan integritas karyanya. 

    Pelajaran Bisnis

    • Setiap penggunaan, adaptasi, atau modifikasi karya musik wajib mendapat izin tertulis dari pemegang hak cipta.
    • Platform digital seperti YouTube bukan zona bebas hukum; konten tanpa izin dapat berujung pada gugatan dan denda.
    • Hak moral pencipta harus dihargai, tidak hanya hak ekonomi.

    Chris Burden Estate vs Rabbit Town: Perlindungan Hak Cipta Karya Seni Internasional

    Kronologi Kasus

    Rabbit Town, sebuah taman hiburan di Bandung, membuat instalasi seni “Love Light” yang sangat mirip dengan karya “Urban Light” milik mendiang seniman Amerika, Chris Burden. Instalasi “Urban Light” sendiri telah menjadi ikon di Los Angeles County Museum of Art (LACMA) sejak 2008. Chris Burden Estate menggugat Rabbit Town karena menyalin konsep, bentuk, dan penataan lampu tanpa izin, dan mengomersialkannya sebagai daya tarik wisata.

    Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan bahwa “Love Light” adalah pelanggaran hak cipta karena meniru secara substansial karya Chris Burden. Rabbit Town diperintahkan untuk:

    • Menghancurkan instalasi “Love Light”
    • Membayar ganti rugi Rp1 miliar kepada Chris Burden Estate
    • Mengumumkan permintaan maaf di media nasional dan akun Instagram resmi Rabbit Town

    Putusan ini dikuatkan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung pada Desember 2021.

    Analisis Hukum

    • Hak cipta karya seni rupa, termasuk instalasi publik, dilindungi secara internasional melalui prinsip konvensi Bern yang juga diadopsi Indonesia.
    • Pengadilan menilai adanya “substantial similarity” dan bukti bahwa Rabbit Town mengetahui karya asli sebelum membuat versi tiruannya.
    • Kasus ini menjadi preseden penting bahwa hak cipta asing bisa dilindungi dan ditegakkan di pengadilan Indonesia.

    Pelajaran Bisnis

    • Bisnis hiburan dan pariwisata wajib melakukan due diligence atas orisinalitas karya yang digunakan.
    • Penggunaan karya seni asing tanpa izin dapat berujung pada gugatan, perintah penghancuran karya, dan kerugian reputasi.

    Ari Bias vs Agnez Mo: Sengketa Royalti dan Izin Penggunaan Lagu

    Kronologi Kasus

    Kasus ini bermula ketika Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja” ciptaan Ari Bias dalam tiga konser komersial pada Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Ari Bias menegaskan bahwa Agnez Mo tidak pernah meminta izin atau membayar royalti atas penggunaan lagunya. Setelah somasi tertutup dan terbuka tidak direspons, Ari Bias mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024.

    Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta dengan menggunakan lagu “Bilang Saja” secara komersial tanpa izin pencipta. Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias, masing-masing Rp500 juta untuk setiap konser. 

    Analisis Hukum

    • Hak ekonomi pencipta lagu tetap harus dihormati, termasuk untuk pertunjukan komersial.
    • Izin penggunaan lagu untuk pertunjukan komersial harus diperoleh langsung dari pencipta, terutama jika pencipta menerapkan sistem direct licensing.
    • Pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tidak otomatis mencakup semua lagu, terutama jika pencipta belum mendaftarkan atau memilih lisensi langsung.

    Pelajaran Bisnis

    • Penyelenggara acara dan artis wajib memastikan izin tertulis dari pencipta lagu sebelum menampilkan karya dalam pertunjukan komersial.
    • Sengketa royalti dapat menimbulkan kerugian reputasi dan finansial yang besar bagi artis maupun promotor.
    • Komunikasi dan dokumentasi izin sangat penting untuk menghindari sengketa.

    Mall Grand Indonesia Didenda Rp1 Miliar: Hak Cipta Logo Sketsa Tugu Selamat Datang

    Kronologi Kasus

    Mal Grand Indonesia menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo tanpa izin dari ahli waris Henk Ngantung, pencipta sketsa yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta. Sketsa tersebut telah didaftarkan sebagai karya cipta dengan Sertifikat Hak Cipta Nomor 46190. Gugatan dilayangkan oleh ahli waris pada 30 Juni 2020 dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Ps. 

    Pada 2 Desember 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Mal Grand Indonesia terbukti melanggar hak cipta karena menggunakan logo tanpa izin. Manajemen mal diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar kepada ahli waris Henk Ngantung. 

    Analisis Hukum

    • Penggunaan karya seni sebagai logo, desain, atau identitas bisnis wajib melalui proses perizinan dan lisensi dari pemegang hak cipta.
    • Hak cipta atas karya seni berlaku hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia dan dapat diwariskan kepada ahli waris.
    • Sketsa karya seni rupa dilindungi Pasal 40 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta dan Pasal 58 ayat (1) untuk perlindungan hak cipta setelah pencipta wafat.

    Pelajaran Bisnis

    • Audit kekayaan intelektual sangat penting sebelum menggunakan karya pihak ketiga sebagai bagian dari branding perusahaan.
    • Menggunakan karya seni tanpa izin dapat berujung pada gugatan, denda, dan kerugian reputasi perusahaan.

    Implikasi Hukum dan Rekomendasi Bisnis

    • Pentingnya Due Diligence Kekayaan Intelektual

    Sebelum menggunakan, mengadaptasi, atau menampilkan karya cipta dalam bentuk apapun, pelaku bisnis harus melakukan pengecekan status hak cipta dan memperoleh izin tertulis dari pemegang hak.

    • Perlindungan Hak Moral dan Ekonomi

    UU Hak Cipta melindungi hak moral (hak untuk diakui sebagai pencipta dan larangan modifikasi tanpa izin) dan hak ekonomi (hak untuk memperoleh manfaat finansial dari penggunaan karya). Pelanggaran salah satu hak ini dapat berujung pada gugatan ganti rugi, perintah penghentian penggunaan, hingga perintah penghancuran karya hasil pelanggaran.

    • Risiko Bisnis dan Reputasi

    Kasus-kasus di atas membuktikan bahwa pelanggaran hak cipta tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga dapat merusak reputasi perusahaan, menimbulkan boikot publik, hingga kehilangan kepercayaan mitra bisnis.

    • Kepatuhan pada Regulasi Nasional dan Internasional

    Bisnis di era global harus memahami bahwa karya asing yang digunakan di Indonesia tetap tunduk pada perlindungan hak cipta internasional. Sengketa lintas negara dapat diselesaikan di pengadilan Indonesia jika pelanggaran terjadi di wilayah hukum Indonesia.

    Keempat kasus pelanggaran hak cipta di atas menegaskan urgensi kepatuhan hukum dalam pemanfaatan karya cipta di dunia bisnis. Pelaku usaha di Indonesia harus memahami bahwa hak cipta bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi perlindungan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi besar jika diabaikan. Dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, melakukan audit kekayaan intelektual, dan membangun komunikasi dengan pemegang hak, bisnis dapat meminimalisir risiko hukum dan membangun reputasi sebagai pelaku usaha yang etis dan profesional.

    Pelanggaran hak cipta dapat berdampak serius pada reputasi dan keberlanjutan usaha Anda. Pastikan setiap karya yang digunakan dalam bisnis telah memiliki izin dan perlindungan hukum yang memadai. Hubungi GoLaw.id sekarang untuk mendapatkan solusi perlindungan hukum terbaik bagi bisnis dan karya Anda atau klik disini untuk berkonsultasi langsung dengan Kami!

    Referensi:

    https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/24/191046966/terbukti-melanggar-hak-cipta-lagi-syantik-gen-halilintar-didenda-rp-300#:~:text=Oleh%20sebab%20itu%2C%20Mahkamah%20Agung,Lagi%20Syantik 

    https://news.artnet.com/art-world/indonesian-court-orders-theme-park-to-destroy-chris-burden-urban-light-knockoff-1962359

    https://tfr.news/news/2021/12/27/theme-park-rabbit-town-bandung-loses-appeal-found-guilty-of-plagiarism

    https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20250206203558-227-1195491/kronologi-perkara-hak-cipta-ari-bias-vs-agnez-mo-hingga-denda-rp15-m

    https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210120174311-92-596287/mal-gi-didenda-rp1-m-gara-gara-logo-tugu-selamat-datang

    https://news.detik.com/berita/d-5341708/dalil-grand-indonesia-pakai-logo-tugu-selamat-datang-hingga-didenda-rp-1-m

    https://news.detik.com/berita/d-5341686/10-alasan-hakim-denda-mal-gi-rp-1-m-karena-pakai-logo-tugu-selamat-datang 

  • 4 Kasus Sengketa Merek Terbaru di Indonesia dan Penyelesaiannya Sesuai UU Merek

    4 Kasus Sengketa Merek Terbaru di Indonesia dan Penyelesaiannya Sesuai UU Merek

    4 Kasus Sengketa Merek Terbaru di Indonesia dan Penyelesaiannya Sesuai UU Merek

    “Pelajari 4 contoh sengketa merek terkenal di Indonesia, seperti TikTok dan Gudang Garam, lengkap dengan analisis hukumnya. Simak cara penyelesaian sesuai UU Merek 2016.”

    Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan. Di Indonesia, merek merupakan aset penting bagi perusahaan karena merek mewakili identitas, reputasi, dan nilai jual suatu produk atau jasa. Perlindungan hukum terhadap merek sangat krusial untuk mencegah penyalahgunaan, pemalsuan, atau penjiplakan yang bisa merugikan pemilik sah.

    Dasar hukum utama perlindungan merek di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Dalam praktiknya, kasus sengketa merek terus meningkat seiring dengan pesatnya pertumbuhan bisnis, baik lokal maupun internasional. Sengketa ini berdampak pada citra, keberlangsungan usaha, hingga potensi kerugian finansial yang besar.

    Kasus Sengketa Merek Terkenal di Indonesia (2023–2024)

    Sengketa Merek TikTok

    Pada tahun 2023, TikTok menghadapi masalah merek dengan pihak lokal yang lebih dahulu mendaftarkan nama “TikTok” untuk kategori produk tertentu di Indonesia. Pihak lokal tersebut mengklaim hak eksklusif atas merek “TikTok” untuk produk mainan anak, yang berbeda dengan layanan media sosial milik ByteDance.

    Putusan: Pengadilan memutuskan bahwa merek “TikTok” milik ByteDance tetap bisa digunakan karena perbedaan kelas barang, namun mendorong penyelesaian administratif di DJKI agar tidak terjadi konflik di masa depan.

    Pelajaran: Perusahaan global harus segera mendaftarkan merek mereka di Indonesia sebelum diluncurkan secara resmi agar terhindar dari pembajakan merek (brand squatting).

    Sengketa Merek Hugo Boss

    Kasus ini melibatkan merek fesyen “Hugo Boss” asal Jerman dengan pemilik merek lokal yang mendaftarkan merek serupa untuk produk pakaian pria. Hugo Boss menggugat karena merek lokal dianggap menjiplak nama dan logo yang membingungkan konsumen.

    Putusan: Pengadilan memenangkan Hugo Boss dan menyatakan bahwa merek lokal harus dibatalkan karena melanggar prinsip itikad baik dan dapat menyesatkan konsumen (Pasal 21 ayat (1) UU Merek).

    Pelajaran: Itikad baik menjadi syarat penting dalam pendaftaran merek. Jika terbukti meniru merek terkenal, pendaftar bisa kalah dalam gugatan.

    Sengketa Merek Polo vs Polo Ralph Lauren

    Indonesia memiliki merek “Polo” yang sudah lebih dulu terdaftar oleh PT Polo Ralph Lauren Indonesia, tetapi kemudian muncul merek “Polo by Ralph Lauren” yang berasal dari luar negeri. Kedua pihak mengklaim merek tersebut atas dasar hak dagang.

    Putusan: DJKI dan pengadilan menilai ada cukup perbedaan antara kedua merek dari sisi logo dan segmentasi pasar. Namun konsumen bisa tetap bingung sehingga beberapa produk asing dilarang beredar jika tidak melalui pemilik merek lokal.

    Pelajaran: Perbedaan logo atau desain tidak cukup jika nama merek sangat mirip dan berada pada kategori produk yang sama.

    Sengketa Merek Gudang Garam vs Gudang Baru

    Kasus ini terjadi ketika merek rokok “Gudang Baru” muncul di pasar dan diduga memanfaatkan popularitas “Gudang Garam” yang sudah lama dikenal masyarakat. Gudang Garam mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek “Gudang Baru” karena dianggap menumpang ketenaran.

    Putusan: Pengadilan menyatakan bahwa merek “Gudang Baru” harus dibatalkan karena menyerupai merek terkenal yang telah ada sebelumnya dan berpotensi menyesatkan konsumen.

    Pelajaran: Merek terkenal mendapatkan perlindungan ekstra meskipun belum digunakan di semua kategori produk.

    Mekanisme Penyelesaian Sengketa Merek di Indonesia

    A. Jalur Litigasi

    • Dilakukan melalui Pengadilan Niaga
    • Biaya dan waktu relatif tinggi (rata-rata 6–12 bulan)
    • Cocok jika terjadi pelanggaran berat atau peniruan oleh kompetitor besar

    B. Jalur Non-Litigasi

    • Mediasi di DJKI: proses damai antara pemilik merek
    • Negosasi: solusi langsung antar pihak
    • Arbitrase: lebih cepat dan rahasia, namun memerlukan kesepakatan awal

    Strategi Perlindungan Merek yang Efektif

    1. Daftarkan merek segera di DJKI sebelum produk diluncurkan
    2. Lakukan pencarian merek terlebih dahulu untuk menghindari kesamaan
    3. Gunakan pemantauan online untuk mendeteksi pelanggaran
    4. Konsultasikan dengan ahli HKI sebelum ekspansi merek ke luar negeri
    5. Tindakan hukum cepat terhadap pelanggaran akan memperkuat posisi merek

     Analisis dan Tren Sengketa Merek di Indonesia

    • Kasus merek meningkat seiring e-commerce dan ekspansi global
    • Merek asing banyak menghadapi sengketa karena belum mendaftar di Indonesia
    • Tren pengadilan cenderung mendukung pemilik pertama yang mendaftar resmi
    • Tantangan utama: pemalsuan digital, iklan palsu, dan pelanggaran di platform online

    Sengketa merek di Indonesia menunjukkan pentingnya pendaftaran dan perlindungan yang cepat dan tepat. Pelaku usaha harus bersikap proaktif dalam menjaga identitas mereknya. Perlu adanya penguatan regulasi dan edukasi publik mengenai pentingnya hak merek, serta peningkatan pengawasan di ranah digital.

    Punya masalah sengketa merek atau butuh pendampingan hukum merek dagang? Tim ahli kami di golaw.id siap membantu Anda menyusun strategi perlindungan merek dan menyelesaikan sengketa secara efektif. Hubungi kami di [email protected]  atau langsung konsultasi via WhatsApp: Klik di sini.

    Author: Aulina Nadhira

    Referensi: 

    https://jasamerek.com/blog/contoh-pelanggaran-hak-merek/ 

    https://mebiso.com/wiki/kasus-sengketa-merek-tiktok/ 

    https://hakpaten.id/contoh-kasus-sengketa-merek-di-indonesia/