Kasus Pelanggaran Hak Cipta Karya Seni di Indonesia
“Kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia menunjukkan pentingnya penghormatan terhadap hak moral dan ekonomi pencipta, serta risiko hukum dan reputasi yang serius akibat penggunaan karya tanpa izin.”
Hak cipta merupakan bagian penting dari perlindungan kekayaan intelektual yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Dalam praktik bisnis dan industri kreatif di Indonesia, pelanggaran hak cipta kerap terjadi, mulai dari musik, seni rupa, hingga penggunaan karya untuk kepentingan komersial.
Kasus-kasus besar yang melibatkan PT Nagaswara vs Gen Halilintar, Chris Burden Estate vs Rabbit Town, Ari Bias vs Agnez Mo, dan Mal Grand Indonesia menjadi cerminan nyata pentingnya kepatuhan terhadap hukum hak cipta. Artikel ini membahas kronologi, analisis hukum, dan pelajaran bisnis dari keempat kasus tersebut.
PT Nagaswara vs Gen Halilintar: Pelanggaran Hak Moral Lagu “Lagi Syantik”
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika keluarga Gen Halilintar, yang dikenal sebagai kreator konten digital, mengunggah video cover lagu “Lagi Syantik” ke kanal YouTube mereka. Tidak hanya melakukan cover, Gen Halilintar juga mengubah lirik dan aransemen lagu tersebut tanpa izin dari pemegang hak cipta, yaitu PT Nagaswara Publisherindo. Tindakan ini dinilai telah melanggar hak moral pencipta lagu, yang diatur dalam UU Hak Cipta.
PT Nagaswara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menuntut ganti rugi sebesar Rp9,5 miliar atas kerugian materiil dan imateriil. Pengadilan tingkat pertama sempat menolak gugatan karena tidak terbukti adanya kerugian ekonomi langsung, namun dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (Putusan No. 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021), Gen Halilintar dinyatakan bersalah telah melanggar hak moral pencipta dengan mengubah lirik dan mendistribusikan karya tanpa izin, serta diwajibkan membayar ganti rugi Rp300 juta kepada PT Nagaswara.
Analisis Hukum
Putusan ini menegaskan dua hal penting:
- Hak moral pencipta tetap melekat meski hak ekonomi telah dialihkan ke pihak lain (label).
- Perubahan lirik, aransemen, dan publikasi ulang tanpa izin adalah pelanggaran hak cipta menurut Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h juncto Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta.
Dari kasus ini, terlihat bahwa perlindungan hak cipta di Indonesia tidak hanya menyangkut aspek ekonomi (royalti), tetapi juga hak moral pencipta untuk menjaga keaslian dan integritas karyanya.
Pelajaran Bisnis
- Setiap penggunaan, adaptasi, atau modifikasi karya musik wajib mendapat izin tertulis dari pemegang hak cipta.
- Platform digital seperti YouTube bukan zona bebas hukum; konten tanpa izin dapat berujung pada gugatan dan denda.
- Hak moral pencipta harus dihargai, tidak hanya hak ekonomi.
Chris Burden Estate vs Rabbit Town: Perlindungan Hak Cipta Karya Seni Internasional
Kronologi Kasus
Rabbit Town, sebuah taman hiburan di Bandung, membuat instalasi seni “Love Light” yang sangat mirip dengan karya “Urban Light” milik mendiang seniman Amerika, Chris Burden. Instalasi “Urban Light” sendiri telah menjadi ikon di Los Angeles County Museum of Art (LACMA) sejak 2008. Chris Burden Estate menggugat Rabbit Town karena menyalin konsep, bentuk, dan penataan lampu tanpa izin, dan mengomersialkannya sebagai daya tarik wisata.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan bahwa “Love Light” adalah pelanggaran hak cipta karena meniru secara substansial karya Chris Burden. Rabbit Town diperintahkan untuk:
- Menghancurkan instalasi “Love Light”
- Membayar ganti rugi Rp1 miliar kepada Chris Burden Estate
- Mengumumkan permintaan maaf di media nasional dan akun Instagram resmi Rabbit Town
Putusan ini dikuatkan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung pada Desember 2021.
Analisis Hukum
- Hak cipta karya seni rupa, termasuk instalasi publik, dilindungi secara internasional melalui prinsip konvensi Bern yang juga diadopsi Indonesia.
- Pengadilan menilai adanya “substantial similarity” dan bukti bahwa Rabbit Town mengetahui karya asli sebelum membuat versi tiruannya.
- Kasus ini menjadi preseden penting bahwa hak cipta asing bisa dilindungi dan ditegakkan di pengadilan Indonesia.
Pelajaran Bisnis
- Bisnis hiburan dan pariwisata wajib melakukan due diligence atas orisinalitas karya yang digunakan.
- Penggunaan karya seni asing tanpa izin dapat berujung pada gugatan, perintah penghancuran karya, dan kerugian reputasi.
Ari Bias vs Agnez Mo: Sengketa Royalti dan Izin Penggunaan Lagu
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja” ciptaan Ari Bias dalam tiga konser komersial pada Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Ari Bias menegaskan bahwa Agnez Mo tidak pernah meminta izin atau membayar royalti atas penggunaan lagunya. Setelah somasi tertutup dan terbuka tidak direspons, Ari Bias mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024.
Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta dengan menggunakan lagu “Bilang Saja” secara komersial tanpa izin pencipta. Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias, masing-masing Rp500 juta untuk setiap konser.
Analisis Hukum
- Hak ekonomi pencipta lagu tetap harus dihormati, termasuk untuk pertunjukan komersial.
- Izin penggunaan lagu untuk pertunjukan komersial harus diperoleh langsung dari pencipta, terutama jika pencipta menerapkan sistem direct licensing.
- Pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tidak otomatis mencakup semua lagu, terutama jika pencipta belum mendaftarkan atau memilih lisensi langsung.
Pelajaran Bisnis
- Penyelenggara acara dan artis wajib memastikan izin tertulis dari pencipta lagu sebelum menampilkan karya dalam pertunjukan komersial.
- Sengketa royalti dapat menimbulkan kerugian reputasi dan finansial yang besar bagi artis maupun promotor.
- Komunikasi dan dokumentasi izin sangat penting untuk menghindari sengketa.
Mall Grand Indonesia Didenda Rp1 Miliar: Hak Cipta Logo Sketsa Tugu Selamat Datang
Kronologi Kasus
Mal Grand Indonesia menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo tanpa izin dari ahli waris Henk Ngantung, pencipta sketsa yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta. Sketsa tersebut telah didaftarkan sebagai karya cipta dengan Sertifikat Hak Cipta Nomor 46190. Gugatan dilayangkan oleh ahli waris pada 30 Juni 2020 dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Ps.
Pada 2 Desember 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Mal Grand Indonesia terbukti melanggar hak cipta karena menggunakan logo tanpa izin. Manajemen mal diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar kepada ahli waris Henk Ngantung.
Analisis Hukum
- Penggunaan karya seni sebagai logo, desain, atau identitas bisnis wajib melalui proses perizinan dan lisensi dari pemegang hak cipta.
- Hak cipta atas karya seni berlaku hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia dan dapat diwariskan kepada ahli waris.
- Sketsa karya seni rupa dilindungi Pasal 40 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta dan Pasal 58 ayat (1) untuk perlindungan hak cipta setelah pencipta wafat.
Pelajaran Bisnis
- Audit kekayaan intelektual sangat penting sebelum menggunakan karya pihak ketiga sebagai bagian dari branding perusahaan.
- Menggunakan karya seni tanpa izin dapat berujung pada gugatan, denda, dan kerugian reputasi perusahaan.
Implikasi Hukum dan Rekomendasi Bisnis
-
Pentingnya Due Diligence Kekayaan Intelektual
Sebelum menggunakan, mengadaptasi, atau menampilkan karya cipta dalam bentuk apapun, pelaku bisnis harus melakukan pengecekan status hak cipta dan memperoleh izin tertulis dari pemegang hak.
-
Perlindungan Hak Moral dan Ekonomi
UU Hak Cipta melindungi hak moral (hak untuk diakui sebagai pencipta dan larangan modifikasi tanpa izin) dan hak ekonomi (hak untuk memperoleh manfaat finansial dari penggunaan karya). Pelanggaran salah satu hak ini dapat berujung pada gugatan ganti rugi, perintah penghentian penggunaan, hingga perintah penghancuran karya hasil pelanggaran.
-
Risiko Bisnis dan Reputasi
Kasus-kasus di atas membuktikan bahwa pelanggaran hak cipta tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga dapat merusak reputasi perusahaan, menimbulkan boikot publik, hingga kehilangan kepercayaan mitra bisnis.
-
Kepatuhan pada Regulasi Nasional dan Internasional
Bisnis di era global harus memahami bahwa karya asing yang digunakan di Indonesia tetap tunduk pada perlindungan hak cipta internasional. Sengketa lintas negara dapat diselesaikan di pengadilan Indonesia jika pelanggaran terjadi di wilayah hukum Indonesia.
Keempat kasus pelanggaran hak cipta di atas menegaskan urgensi kepatuhan hukum dalam pemanfaatan karya cipta di dunia bisnis. Pelaku usaha di Indonesia harus memahami bahwa hak cipta bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi perlindungan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi besar jika diabaikan. Dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, melakukan audit kekayaan intelektual, dan membangun komunikasi dengan pemegang hak, bisnis dapat meminimalisir risiko hukum dan membangun reputasi sebagai pelaku usaha yang etis dan profesional.
Pelanggaran hak cipta dapat berdampak serius pada reputasi dan keberlanjutan usaha Anda. Pastikan setiap karya yang digunakan dalam bisnis telah memiliki izin dan perlindungan hukum yang memadai. Hubungi GoLaw.id sekarang untuk mendapatkan solusi perlindungan hukum terbaik bagi bisnis dan karya Anda atau klik disini untuk berkonsultasi langsung dengan Kami!
Referensi:
https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/24/191046966/terbukti-melanggar-hak-cipta-lagi-syantik-gen-halilintar-didenda-rp-300#:~:text=Oleh%20sebab%20itu%2C%20Mahkamah%20Agung,Lagi%20Syantik
https://news.artnet.com/art-world/indonesian-court-orders-theme-park-to-destroy-chris-burden-urban-light-knockoff-1962359
https://tfr.news/news/2021/12/27/theme-park-rabbit-town-bandung-loses-appeal-found-guilty-of-plagiarism
https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20250206203558-227-1195491/kronologi-perkara-hak-cipta-ari-bias-vs-agnez-mo-hingga-denda-rp15-m
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210120174311-92-596287/mal-gi-didenda-rp1-m-gara-gara-logo-tugu-selamat-datang
https://news.detik.com/berita/d-5341708/dalil-grand-indonesia-pakai-logo-tugu-selamat-datang-hingga-didenda-rp-1-m
https://news.detik.com/berita/d-5341686/10-alasan-hakim-denda-mal-gi-rp-1-m-karena-pakai-logo-tugu-selamat-datang