Blog

  • SIINas 2025: Jadwal dan Cara Pelaporan Terbaru yang Wajib Diketahui

    SIINas 2025: Jadwal dan Cara Pelaporan Terbaru yang Wajib Diketahui

    “Kemenperin mewajibkan pelaporan data industri melalui SIINas secara triwulanan mulai 2025 untuk meningkatkan efektivitas kebijakan dan akurasi data industri. Pelaku usaha harus rutin melaporkan data tahap pembangunan atau produksi agar terhindar dari sanksi administratif.”

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan kebijakan baru terkait pelaporan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengubah jadwal pelaporan dari sebelumnya per semester menjadi per triwulan. Pelaporan Periode Triwulan 1 Tahun 2025 dapat mulai diakses pada tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 10 April 2025 melalui https://siinas.kemenperin.go.id/

    Perubahan ini membawa dampak yang cukup besar bagi pelaku industri serta pemerintah dalam hal pemantauan dan perencanaan kebijakan. 

    Artikel ini akan membahas perubahan pelaporan SIINas yang semula enam bulan sekali menjadi triwulan.

    Mengapa Pelaporan SIINas Berubah Menjadi Triwulan?

    Sebelumnya, laporan industri dikumpulkan setiap enam bulan sekali, namun dengan semakin cepatnya dinamika ekonomi, pemerintah memandang perlu adanya pembaharuan data yang lebih sering.

    Perubahan ini bertujuan untuk:

    1. Meningkatkan efektivitas kebijakan industri

    Pemerintah dapat lebih cepat merespons perubahan dalam sektor industri jika data yang tersedia selalu terupdate setiap tiga bulan sekali. Dengan terkumpulnya data yang sudah ter-update, pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk merespon keadaan.

    1. Meningkatkan akurasi dan kualitas data industri

    Dengan pelaporan yang lebih sering, informasi yang dikumpulkan akan lebih terkini, detail, dan akurat. Hal ini memungkinkan pengambilan kebijakan yang lebih efektif berbasis data yang lebih mutakhir.

    1. Menyelaraskan data industri dengan metode baru penghitungan PDB

    Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengadopsi metode Chain Volume Measures (CVM) untuk menghitung Produk Domestik Bruto (PDB), yang membutuhkan data industri yang lebih detail dan diperbarui lebih cepat.

    1. Sinkronisasi data antara Kemenperin dan BPS

    Sebelumnya, terdapat perbedaan data antara kedua lembaga ini. Dengan kebijakan baru, diharapkan keselarasan data dapat terwujud, sehingga analisis ekonomi menjadi lebih akurat.

    Jadwal Pelaporan SIINas yang Baru

    Dengan perubahan ini, pelaporan data industri kini dilakukan sebanyak 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap triwulan, dengan jadwal sebagai berikut:

    Periode Pelaporan Batas Pelaporan
    Triwulan 1 (Januari – Maret) Paling lambat pada tanggal 10 April tahun berjalan
    Triwulan 2 (April – Juni) Paling lambat pada tanggal 10 Juli tahun berjalan
    Triwulan 3 (Juli – September) Paling lambat pada tanggal 10 Oktober tahun berjalan
    Triwulan 4 (Oktober – Desember) Paling lambat pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya

    Kebijakan ini mulai diterapkan untuk laporan triwulan III dan IV tahun 2024.

    Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri untuk periode Juli sampai dengan Desember 2024 (Semester II Tahun 2024) agar disusun berdasarkan periode triwulanan, serta disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari 2025.

    Informasi terbaru yang diunggah melalui sosial media instagram @pusdatin_kemenperin, batas waktu pelaporan SIINas Triwulan I tahun 2025 diperpanjang hingga 15 April 2025.

    Data Apa Saja dan Bagaimana Cara Melaporkan SIINas? 


    Siapa Saja yang Memiliki Kewajiban Melaporkan SIINas ?

    Perusahaan yang wajib melaporkan SIINas adalah Perusahaan Industri dan Kawasan Industri. Selain itu, pelaporan SIINas dilakukan berdasarkan lokasi usaha (pabrik) yang dimiliki perusahaan. Sebagai contoh, jika perusahaan Anda memiliki dua lokasi pabrik berbeda, maka Anda wajib membuat dua laporan SIINas secara terpisah untuk masing-masing lokasi tersebut.

    Secara umum, Perusahaan Industri terbagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu Jasa Industri dan Manufaktur Industri, dengan rincian sebagai berikut:

    1. Jasa Industri

    Kategori ini mencakup perusahaan yang kegiatan usahanya berupa pemberian jasa atau layanan yang berhubungan langsung dengan kegiatan industri atau pendukung proses industri. Contoh KBLI Jasa Industri seperti KBLI 95210 (Reparasi Alat-Alat Elektronik Konsumen), KBLI 62090 (Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya), dan KBLI 70204 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Industri).

    1. Manufaktur Industri

    Kategori ini mencakup perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak langsung dalam kegiatan produksi barang atau pembuatan produk yang memerlukan proses manufaktur. Contoh KBLI Manufaktur Industri seperti KBLI 264 (Industri Peralatan Audio dan dan Video Elektronik), KBLI 282 (Industri Mesin Untuk Keperluan Khusus), dan KBLI 265 (Industri Alat Ukur, Alat Uji, Peralatan Navigasi dan Kontrol dan Alat Ukur Waktu).

    Untuk mengetahui apakah KBLI Anda wajib melaporkan SIINas, Anda dapat mengeceknya melalui link OSS berikut: https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko. Setelah memasukkan KBLI Anda, lihat bagian “Kewajiban Perizinan Berusaha”, maka informasi kewajiban akan ditampilkan sebagai berikut:

    Data yang Dilaporkan

    Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (Permenperin 2/2019), terdapat 2 (dua) macam laporan industri, yaitu: 

    1. Laporan Tahap Pembangunan

    Laporan Tahap Pembangunan dilaporkan saat Pelaku Usaha belum memiliki perizinan berusaha yang terverifikasi atau belum melakukan produksi (Poin 2 Modul Kementrian Perindustrian Januari 2025).

    Data industri yang diperlukan pada tahap ini adalah (Pasal 6 Permenperin 2/2019):

    1. Jumlah tenaga kerja pada tahap pembangunan;
    2. Nilai investasi;
    3. Luas lahan lokasi industri;
    4. Kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
    5. Rencana kapasitas produksi terpasang;
    6. Rencana kebutuhan bahan baku;
    7. Rencana pelaksanaan pembangunan;
    8. Rencana penggunaan mesin/peralatan;
    9. Rencana kebutuhan energi dan air baku.
    1. Laporan Tahap Produksi

    Laporan Tahap Produksi dilaporkan saat Pelaku Usaha telah memiliki perizinan berusaha yang terverifikasi dan/atau telah memiliki Izin Usaha Industri (IUI) yang berlaku efektif.

    Pada tahap ini, macam-macam data yang perlu dilaporkan terbagi menjadi sebagai berikut:

    • Perusahaan Jasa Industri:
    1. Data Umum
    • Periode yang dilaporkan;
    • Nilai Mesin;
    • Nilai Lainnya;
    • Modal Kerja;
    1. Data Khusus
    • Nama Penandatangan Laporan;
    • Jabatan;
    1. Kapasitas Layanan
    2. Penjualan
    3. Bahan/Barang Pendukung Jasa Industri (khusus untuk KBLI 33, 45, dan 95)
    4. Data Investasi (Triwulan Genap / Semester)
    5. Data Tenaga Kerja (Triwulan Genap / Semester)
    6. Data Penggunaan Listrik (Triwulan Genap / Semester)
    7. Data Pengeluaran (Triwulan Genap / Semester)
    8. Data Mesin/Peralatan (Triwulan Genap / Semester)
    9. Surat Pernyataan
    • Perusahaan Manufaktur Industri:
    1. Data Umum
    • Periode yang dilaporkan;
    • Nilai Mesin;
    • Nilai Lainnya;
    • Modal Kerja;
    1. Data Khusus
    • Nama Penandatangan Laporan;
    • Jabatan;
    1. Kapasitas Produksi
    2. Produksi dan Penjualan
    3. Bahan Baku
    4. Bahan Penolong
    5. Data Triwulan Genap / Semester
    • Investasi
    • Tenaga Kerja
    • Praktek Kerja Industri (Prakerin)
    • Air Baku
    • Penggunaan Bahan Bakar
    • Pengeluaran
    • Rencana Produksi dan Distribusi
    • Mesin/Peralatan Produksi
    • Persediaan
    • Pengelolaan Limbah Padat, B3, dan Cair
    • Indi 4.0
    1. Surat Pernyataan

    Secara umum, 1 (satu) Akun SIINas dapat melaporkan Laporan Tahap Pembangunan dan Laporan Tahap Produksi disesuaikan dengan KBLI yang terverifikasinya. 

    Namun 1 (satu) Akun SIINas tidak dapat melaporkan 2 (dua) Laporan Tahap Pembangunan ataupun 2 (dua) Laporan Tahap Produksi yang berbeda untuk periode yang sama, karena membuat adanya inkonsistensi pelaporan. 

    Cara Pelaporan SIINas

    1. Login atau membuat akun SIINas baru melalui https://siinas.kemenperin.go.id/;
    2. Pada laman home SIINas, pilih e-Reporting > Laporan Industri – Tahap Pembangunan / Tahap Produksi.
    3. Apabila belum melapor sama sekali, maka klik “Input Laporan Baru.” 
    4. Apabila ingin mengedit draft laporan yang sebelumnya belum dikirim ke Kemenperin, maka silahkan klik salah satu periode pelaporannya untuk melanjutkan pengisian data. 
    5. Laporan yang sebelumnya sudah dilaporkan, baik berupa telah terkirim maupun pengembalian data, akan muncul pada jendela halaman menu Laporan Tahap Pembangunan / Tahap Produksi.
    6. Setelah itu, isi dan lengkapi seluruh data industri berupa data umum, data khusus, dan data-data lainnya.

    Sebagai catatan tambahan, apabila dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut Perusahaan (satu periode pelaporan) tidak berproduksi, Perusahaan dapat menyampaikan surat ke Kapusdatin Kemenperin yang ditandatangani minimal setingkat Direktur (Industri Menengah Besar) atau Pemilik Usaha (Industri Kecil) yang disampaikan melalui Helpdesk SIINas.

    Dampak Kebijakan Baru bagi Perusahaan Industri

    Bagi pelaku usaha di sektor industri, perubahan ini membawa berbagai konsekuensi, terutama dalam pengelolaan data dan kepatuhan terhadap regulasi. Berikut beberapa dampak yang perlu diperhatikan:

    1. Penyesuaian Sistem Administrasi Perusahaan

    Dengan pelaporan yang lebih sering, perusahaan harus lebih disiplin dalam pencatatan produksi, penggunaan bahan baku, tenaga kerja, dan aspek operasional lainnya.

    1. Pengumpulan Data yang Lebih Rutin

    Data yang harus dikumpulkan dalam jangka waktu lebih singkat menuntut perusahaan memiliki sistem pencatatan yang lebih efisien.

    1. Kewajiban Kepatuhan Regulasi

    Kemenperin telah menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak melaporkan data tepat waktu, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha jika terjadi pelanggaran berulang.

    1. Meningkatnya Transparansi Data Industri

    Pemerintah akan memiliki akses ke data yang lebih lengkap dan akurat, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk meningkatkan daya saing industri nasional.

    Perubahan skema pelaporan SIINas dari semesteran ke triwulanan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akurasi data industri, mendukung penghitungan PDB yang lebih presisi, serta mempercepat respons kebijakan pemerintah terhadap dinamika industri.

    Sanksi Jika Tidak Melaporkan SIINas


    Pelaku industri wajib menyampaikan laporan sesuai jadwal tersebut agar terhindar dari sanksi administratif. Jika tidak memenuhi kewajiban pelaporan dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

    Berikut rincian sanksi yang dapat dikenakan:

    1. Teguran Tertulis
    • Diberikan kepada perusahaan yang tidak menyampaikan laporan tepat waktu sebagai peringatan awal.
    • Jika setelah teguran tertulis pertama pelaku usaha masih tidak memenuhi kewajiban pelaporan, maka akan diberikan teguran tertulis kedua.
    1. Pembekuan Perizinan Berusaha
    • Jika setelah dua kali teguran tertulis pelaku usaha tetap tidak melaporkan data industri dalam SIINas, maka izin usaha dapat dibekukan sementara.
    • Pembekuan izin ini berdampak pada aktivitas operasional perusahaan, termasuk kemungkinan penghentian sementara kegiatan produksi.
    1. Pencabutan Perizinan Berusaha
    • Jika setelah masa pembekuan izin pelaku usaha tetap tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah dapat mencabut izin usaha secara permanen.
    • Pencabutan izin ini mengakibatkan perusahaan kehilangan legalitas operasionalnya dan tidak dapat beroperasi secara resmi.

    Bagi pelaku usaha, perubahan ini berarti mereka harus lebih disiplin dalam pencatatan dan pelaporan data. Mereka wajib memastikan bahwa laporan triwulanan disampaikan tepat waktu agar terhindar dari sanksi.

    Untuk mendukung kelancaran transisi ini, perusahaan diimbau untuk memperbarui sistem pencatatan dan administrasi mereka, serta memahami jadwal dan regulasi baru yang ditetapkan oleh Kemenperin.

    Pastikan Perusahaan Anda Mematuhi Regulasi SIINas. GoLaw siap membantu Anda memahami aturan terbaru dan memastikan pelaporan perusahaan sesuai dengan kebijakan Kemenperin. Hubungi tim GoLaw sekarang melalui [email protected] atau klik disini untuk konsultasi dan bantuan profesional. 

    Author : Aulina Nadhira

    Editor : Farhan Izzatul Ulya

    Referensi: 

    Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional.

    Modul Tata Cara Pelaporan Triwulanan Data Industri – Tahap Produksi (Triwulan Genap), Kementrian Perindustrian Januari 2025.

    Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

  • Hello world!

    Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!