Pelaku Usaha Wajib Tahu! SIUPMSE dan Cara Daftarnya di OSS
“SIUPMSE wajib dimiliki pelaku bisnis online tertentu dan bisa didaftarkan melalui OSS. Pelaku usaha yang melanggar berisiko dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.”
Saat ini, perdagangan melalui internet atau e-commerce semakin berkembang pesat di Indonesia. Agar bisnis online tetap berjalan dengan legal dan sesuai aturan, pemerintah mewajibkan pelaku usaha tertentu untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE).
Lalu, siapa saja yang wajib mengurus SIUPMSE, dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu SIUPMSE?
SIUPMSE adalah izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan untuk pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara online. Izin ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Tujuan utama SIUPMSE adalah memastikan bahwa bisnis e-commerce di Indonesia berjalan sesuai dengan hukum, melindungi konsumen, dan menciptakan lingkungan perdagangan digital yang aman.
Siapa yang Wajib Memiliki SIUPMSE?
Menurut peraturan yang berlaku, tidak semua bisnis online wajib memiliki SIUPMSE. Hanya jenis usaha tertentu yang diwajibkan untuk mengurus izin ini, yaitu:
- Marketplace atau Pasar Daring
Jika bisnis Anda menyediakan platform untuk mempertemukan penjual dan pembeli, maka Anda wajib memiliki SIUPMSE. Contohnya adalah Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak. - Penyedia Jasa Iklan Digital
Jika Anda memiliki platform atau website yang menyediakan layanan iklan online, seperti Google Ads atau Facebook Ads, maka Anda juga wajib mengurus SIUPMSE. - E-Retailer atau Pemilik Toko Online
Jika Anda menjual barang atau jasa secara langsung kepada konsumen melalui website atau aplikasi sendiri (bukan lewat marketplace), Anda juga termasuk yang harus memiliki SIUPMSE. - Penyedia Layanan Berlangganan Konten Digital
Jika bisnis Anda menyediakan layanan streaming film, musik, atau platform edukasi berbasis langganan, seperti Netflix atau Spotify, maka SIUPMSE diperlukan. - Pelaku Usaha dari Luar Negeri yang Menjual ke Konsumen Indonesia
Perusahaan asing yang menjual produk atau layanan kepada masyarakat Indonesia juga diwajibkan mengurus SIUPMSE. - Penyedia Layanan Pembayaran dan Logistik
Jika bisnis Anda bergerak di bidang pembayaran digital (payment gateway) atau layanan pengiriman barang (logistik) untuk mendukung e-commerce, maka izin ini juga wajib dimiliki.
Cara Mengurus Melalui OSS
Pendaftaran SIUPMSE dilakukan melalui Online Single Submission (OSS), yaitu sistem perizinan online dari pemerintah. Berikut langkah-langkahnya:
- Registrasi Akun di OSS
Kunjungi situs OSS dan buat akun. Setelah itu, isi data perusahaan seperti nama, alamat, dan nomor telepon. - Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah registrasi, Anda akan mendapatkan NIB, yaitu nomor identitas usaha yang wajib dimiliki sebelum mengurus izin lainnya. - Memilih Jenis Usaha SIUPMSE
Pilih kategori usaha sesuai dengan bisnis yang dijalankan, misalnya marketplace, toko online, atau penyedia jasa iklan digital. - Mengisi Data Tambahan
Isi detail bisnis seperti jenis barang/jasa yang dijual, mekanisme transaksi, dan informasi lainnya. - Verifikasi dan Persetujuan
Setelah semua data lengkap, permohonan akan diproses. Jika disetujui, Anda akan mendapatkan SIUPMSE dan bisa langsung menjalankan bisnis secara legal.
Apa Sanksinya Jika Tidak Mengurus SIUPMSE?
Jika usaha Anda termasuk kategori yang wajib memiliki SIUPMSE tetapi tidak mengurusnya, maka Anda bisa dikenakan sanksi, antara lain:
- Peringatan Tertulis – Pemerintah akan mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengurus SIUPMSE.
- Pembatasan Aktivitas Bisnis – Jika tidak segera mengurus izin, bisnis Anda bisa dibatasi aksesnya, misalnya diblokir dari sistem pembayaran atau tidak bisa beriklan.
- Pencabutan Izin Usaha – Jika tetap tidak mengurus izin, usaha Anda bisa dicabut izinnya sehingga tidak bisa beroperasi lagi.
SIUPMSE bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian penting dalam regulasi e-commerce di Indonesia. Dengan memiliki SIUPMSE, bisnis Anda menjadi lebih terpercaya di mata konsumen dan terlindungi dari masalah hukum.
Jangan tunggu sampai terkena sanksi! Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus SIUPMSE, GOLAW.id siap membantu memastikan bisnis Anda berjalan sesuai aturan. Hubungi kami melalui [email protected] atau klik disini untuk konsultasi sekarang!
Leave a Reply